TinjauAds
Tinjau

Hasdarman Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Kanjuruhan

Dibaca dalam waktu1 Menit, 12 Detik

Mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Handarman mendapat  vonis 1,5 tahun penjara dalam sidang kasus Kanjuruhan. Dia terbukti bersalah karena kealpaan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. 

Surabaya, tinjau.id –  Hasdarman mendapat vonis 1,5  tahun penjara dalam sidang kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Arema FC Malang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Hasdarwan selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya, Kamis (16/3/23).

Danki Brimob Polda Jatim itu  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tragedi Kanjuruhan.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyebut terdakwa bersalah karena kealpaan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Terdakwa terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP,” ujar Hakim Abu.

Vonis Hasdarman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki yakni pidana 3 tahun penjara.

Seperti pemberitaan, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Tragedi itu terjadi usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.

 

Back to top button