Pembacaan Dakwaan Kasus Kanjuruhan

Pembacaan dakwaan kasus kanjuruhan, dilakukan satu persatu terhadap 5 terdakwa oleh JPU dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/23) mengelar sidang perdana kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Arema Fc, Aremania.
Sidang perdana dengan hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa berlansung sejak pukul 10.00 WIB, berlansung di ruang sidang Cakra.
Agenda sidang perdana ini dengan pembacaan dakwaan satu per satu terdakwa oleh 17 JPU dari Kejati Jatim dan juga Kejari Malang, .
Pembacaan dakwaan ini dilakukan secara daring atau online. Hanya penasehat Hukum serta JPU yang hadir dalam sidang.
Sedangkan kelima terdakwa mengikuti sidang secara online dari ruang tahanan Kejati Jatim.
Sidang secara online ini terjadi berkat adanya permintaan dari majelis hakim Majelis yang memimpin sidang untuk mencegah dampak psikologis masyarakat, tidak diperkenankan siapapun baik masyarakat umum dan juga media tidak mendapatkan ijin untuk melakukan siaran live streaming saat sidang berlangsung.
“Tidak boleh live ataupun streaming, itu permintaan dari majelis. Kalau mau ambil gambar silahkan, jadi pada saat itu [sidang berlangsung] tidak boleh live streaming,” kata Suparno, Humas PN Surabaya .
Seperti diberitakan sebelumnya, berkas kelima tersangka sudah ada pada penyidik polda jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) atau biasa dikenal tahap dua. Mereka adalah, SS dari Panpel disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, dan AH dari Securty Officer disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selanjutnya, WSP dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. BSA dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Dan HM dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Editor: Michael Ckow









