TinjauAds
Tinjau

Hakim PN Jak-Sel: Sidang Tuntutan JPU Di Buka Untuk Umum

Dibaca dalam waktu1 Menit, 36 Detik

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membuka hasil tuntunan Jaksa Penuntut Umum secara umum, agar masyarakat dapat melihat dan menilai secara langsung proses persidangan dan hasil tuntutan.

Jakarta – Hakim Pengadilan Jakarta Selatan mengatakan sidang tuntutan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal terbuka untuk umum, dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin 16 Januari 2023.

Dilansir SIPP PN Jaksel, sidang Kuat dan Ricky yang semula rencananya akan dimulai pukul 09.30 WIB. di tunda menjadi pukul 10.30 WiB, Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.

Diketahui dalam kasus ini, Kuat dan Ricky didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Keduanya didakwa sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Putri Candrawati, yaitu melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Harapan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa Ricky Rizal, Erman mengungkapkan, “Ricky Rizal dan tim kuasa hukum Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut dia bebas dari hukuman,” kata Erman saat dihubungi Redaksi.

Erman berharap kliennya tidak dituntut berdasarkan sejumlah data persidangan. Salah satunya adalah bahwa Ricky menolak menembak Brigadir Yosua. Ricky juga disebut tidak mengetahui pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Richard Eliezer soal Yosua. Ricky juga tidak mengetahui Yosua akan ditembak di rumah Duren Tiga.

Di sisi lain Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, menuturkan, harapan tersebut sesuai dengan fakta persidangan di mana Kuat tidak terbukti terlibat.

“Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan Kuat Ma, Aruf dalam penembakan Joshua di Duren Tiga,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 16 Januari 2023.

Menurutnya jika melihat dakwaan kepada kliennya yakni Pasal 340 sama sekali tidak terbukti dalam fakta persidangan. Termasuk soal penembakan atau Pasal 338.

Sementara sesuai Fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui dakwaan tuntutannya mengatakan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal terbukti bersalah, sehingga Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal mendapatkan tuntutan 8 Tahun penjara.

Editor: Asrul Hasian Harahap

Back to top button