17 Parpol Bertarung Di Pemilu 2024
Penulis: Balsamus Pieter Dwiwasa
Editor: Claudia Stella Hanu
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 Rabu (14/12/22) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut. Delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sementara sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.
Terdapat satu parpol yang memilih opsi nomor urut berdasarkan undian, meskipun berhak menggunakan nomor urut lama, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU RI.
Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi, 16 lainnya gugur.
Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual, 6 lainnya gugur.
Setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, hanya 9 parpol dilakukan verifikasi faktual. Pada saat rapat pleno, dari 18 partai, hanya Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) lantaran tidak memenuhi syarat.
Atas alasan itu lah, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sehingga hanya ada 17 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun, parpol yang tidak lolos masih dapat menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berikut nama-nama parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)









