Polusi Jakarta, Warga vs Pemerintah, Menanti Aksi Pemerintah Yang Kalah
Polusi Jakarta semakin memprihatinkan. Masyarakat menanti pemerintah segera mengimplementasikan amanah putusan pengadilan, usai kalah gugatan soal polusi udara. Pada Oktober 2022, warga telah memenangkan perkara atas gugatan polusi udara di Jakarta setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan atau vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jakarta, tinjau.id – Dikutip dari Kompas.id, Elisa Sutanudjaja, sebagai perwakilan warga penggungat dari Koalisi Ibu Kota menyayangkan langkah lambat pemerintah dalam mengimplementasikan keputusan pengadilan tersebut.
Pekan lalu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta baru menyerahkan Peraturan Gubernur mengenai Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) untuk ditandatangani Penjabat Gubernur DKI.
Adapun tiga strategi dalam SPPU ialah meningkatkan tata kelola pengendalian pencemaran udara, mengurangi emisi pencemaran udara dari sumber-sumber bergerak seperti transportasi, dan dari sumber yang tidak bergerak seperti industri.
“Implementasi dari regulasi regulasi tersebut masih sangat lambat,” ujarnya.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
Padahal, secara hukum, pemerintah seharusnya bergerak lebih cepat, terutama seusai Koalisi Ibu Kota ini memenangkan gugatan warga negara pada 2021. Warga menang gugatan Kemenangan gugatan citizen lawsuit atas pencemaran udara yang diputus di PN Jakarta Pusat pada 16 September 2021 dikuatkan lagi oleh putusan PT Jakarta pada 17 Oktober 2022.
PT DKI mengabulkan sebagian besar tuntutan yang telah diajukan 32 warga dalam citizen lawsuit pencemaran udara Jakarta (CLS Udara).
Adapun tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV masing-masing adalah Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Lingkungan Hidup. Dengan demikian, keempatnya tetap dinyatakan bersalah dan harus melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.
Dari ketiga komponen tersebut, termasuk juga di dalamnya kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menurut KLHK Majelis hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.
Penyebab Polusi Jakarta
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro mengungkap sejumlah penyebab buruknya kualitas udara Jakarta yang belakangan menjadi sorotan.
Kata dia, ada banyak faktor yang melatarbelakangi polusi udara Jakarta kian buruk. Termasuk siklus meteorologi dalam tiga bulan terakhir.
“Jadi kalau dari segi siklus, memang bulan Juni, Juli, Agustus itu selalu terjadi peningkatan pencemaran di Jakarta karena dipengaruhi oleh udara dari timur yang kering,” kata Sigit dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023).
Selain itu, pembuangan emisi dari transportasi tentunya ikut menyumbang permasalahan udara di Ibukota. Ini tampak dari hasil kajian yang dilakukan Pemprov DKI bersama sejumlah pemangku kepentingan di tahun 2020 terkait pemicu polusi udara di Jakarta.
Hasilnya, dari bahan bakar, sumber pencemaran batu bara menyumbang emisi 0,42 persen, dari minyak bumi 49 persen sementara gas sebesar 51 persen. Sedangkan jika dilihat dari sektornya, maka transportasi menyumbang polusi udara sebesar 44 persen, industri 31 persen, industri energi manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen dan komersial 1 persen.
Hasil kajian ini juga menunjukkan ada emisi pencemar berupa Sulfur Dioksida (SO2) dengan total 4.257 ton per tahun, yang mana sumber utamanya adalah sektor industri manufaktur sebesar 61,9 persen. Penyebab utama tingginya emisi Sulfur Dioksida di industri manufaktur adalah dampak dari penggunaan batubara. Pasalnya, penggunaan batu bara di industri manufaktur sebesar 4 persen saja bisa menghasilkan emisi 64 persen dari industri ini.
Memang, kata Sigit, berdasarkan evaluasi secara umum, pengendalian pencemaran udara di Indonesia sudah semakin giat dilakukan. Namun masih banyak pula yang perlu diperbaiki.
Adapun peluang terbesar untuk mengendalikan kualitas udara terdapat pada sektor transportasi. Barulah menjalar ke bagian renewable energy atau energi terbarukan.
“Dari evaluasi secara umum, di Indonesia kebijakan mitigasi atau pengendalian pencemaran udara sudah increase cuma memang masih banyak peluang-peluang yang perlu diperbaiki. Peluang terbesar mengendalikan kualitas udara itu kalau kita menyentuh dari sektor transportasi baru kemudian renewable energi atau alat pengendali pencemaran di industri,” pungkas dia.









