TinjauAds
Tinjau

TKA di IKN Dapat Izin Tinggal 10 Tahun

Dibaca dalam waktu1 Menit, 35 Detik

Tenaga kerja asing (TKA) yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN, bisa mendapatkan izin tinggal selama 10 tahun. Itu merupakan salah satu insentif  pemerintah untuk percepatan pembangunan di wilayah itu. 

Penajam Passer Utara, tinjau.id – Keterlibatan TKA di IKN juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2023. PP ini  tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibukota Nusantara.

Dalam PP itu, pemerintah  memberikan insentif bagi para TKA yang terlibat proyek pembangunan di wilayah IKN, berupa izin tinggal selama 10 tahun.

Hal itu bertujuan agar para TKA bisa bekerja secara maksimal tanpa harus terbentur oleh dokumen keimigrasian yang biasanya  perpanjang setiap 30 hari sekali.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena membenarkan hal itu.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Menurutnya, pemberian izin tinggal selama 10 tahun bagi TKA merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah. Hal ini dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah IKN.

“Iya benar.  Dalam aturan yang baru itu (PP Nomor 12 Tahun 2023) Pasal 22 tertulis  pelaku usaha  di wilayah IKN dapat mempekerjakan TKA,” kata Thoma melalui whatsapp, Selasa  (14/3/23).

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Menurutnya, dengan pemberian izin tinggal TKA selama 10 tahun itu,  bukan berarti para TKA itu bisa tinggal dan menetap di wilayah IKN untuk selamanya.

Meski nantinya telah mendapatkan izin tinggal selama 10 tahun. Para TKA  tetap tidak akan dapat mengajukan permohonan pembelian rumah bersubsidi (KPR).

“Tetap ada aturan mainnya. Jadi meski mereka (TKA) telah mendapatkan izin tinggal selama 10 tahun. Mereka tetap tidak dapat mengajukan KPR atau pembelian rumah di sini,” imbuhnya.

Seperti pemberitaan, Presiden Jokowi  telah mengesahkan PP nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur tentang kemudahan berinvestasi di wilayah IKN.

Dengan aturan terbaru itu, maka kini Badan Otorita IKN bisa lebih leluasa dalam mengembangkan pembangunan infrastrukturnya.

Hal ini dalam rangka mendukung percepatan proses pemindahan Ibukota Negara dari DKI Jakarta ke Ibukota Nusantara.

Back to top button