TinjauAds
Tinjau

Kasus Robot Trading ATG, Polisi Periksa Istri Wahyu Kenzo

Dibaca dalam waktu1 Menit, 28 Detik

Polisi hari ini memerika istri Wahyu Kenzo, Anggie Jesey. Sebelumnya penyidik juga menetapkan  RE, marketing kasus Robot Trading ATG  menjadi tersangka baru.

Surabaya, tinjau.id – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, penyidik telah menaikkan status  RE  dari saksi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik memeriksa RE dan saksi RR secara intensif.

Dirmanto mengatakan, pihaknya  kembali memeriksa beberapa saksi, di antaranya  Anggie Jesey, istri Wahyu Kenzo, Selasa (14/3/23).

Dia juga mengatakan polisi kembali menyita dua motor gede (Moge) milik Wahyu Kenzo pada Sabtu lalu.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Sebelumnya telah menyita tiga mobil mewah, serta aset berupa rumah dan tanah milik Wahyu Kenzo.  Rumah dan tanah itu berlokasi di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

“Setelah menyerahkan beberapa unit roda empat miliknya (Wahyu Kenzo), pada Sabtu lalu, polisi kembali menyita lima kendaraan roda dua. Dua di antaranya merupakan Moge  merek Harley Davidson dan BMW,“ ujarnya.

Polisi hingga kini terus melakukan tracing atau melacak aset-aset hasil tindak pidana ATG yang dari tersangka Wahyu Kenzo.

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Sementara itu, polisi menerima  1.361 aduan yang masuk le hotline nomor 081137802000.

Polda Jatim  sejak enam hari lalu telah membuka nomor hotline dalam kasus Robot Trading ATG tersebut.

“Selama enam hari Polda Jatim dan Polresta Malang membuka nomor telepon hotline, hingga Senin siang  telah menerima aduan sebanyak 1.361 yang masuk,” tuturnya.

Dirmanto mengimbau masyarakat yang menjadi korban kasus robot trading ATG menghubungi nomor hotline tersebut.

Sebelumnya, seperti ramai pemberitaan, Reskrim Polresta Malang beberapa waktu lalu mengamankan Wahyu Kenzo  dalam dugaan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Polisi menduga tersangka  melakukan tindak pidana perdagangan robot trading ATG, ITE, dan pencucian uang.  Korban kasus ini mencapai  25.000 orang dan kerugian mencapai Rp 9 triliun.

Back to top button