Sambo: Dendam Publik, Vonis Mati dan Upaya Anti Hukum Mati
Sambo dengan tegak berdiri mendapatkan vonis mati. Dendam publik sepertinya tepat dikatakan untuk menggambarkan dinamika pengusutan pembunuhan Yosua. Ya dendam karena pelakunya gerombolan, petinggi Polri, gerombolannya juga istri dan polisi serta pekerja di rumah. “Dendam karena kayaknya berbelit-belit. Pelecehan ini itu. Aduh kasian Yosua, sudah meninggal juga,” ujar Veni, seorang mahasiswi di Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023).
Jakarta, tinjau.id – Ferdy Sambo yang sudah tidak lagi sebagai polisi itu, dengan tegak berdiri menerima vonisnya, kemarin, Senin (13/2/2023). Berbagai raut dari hasil ini: Sambo yang tegar, anak Sambo dengan postingan Gugur Bunga, Putri yang kecewa, Ibunda Yosua yang berteriak ingin memeluk anaknya.
Ya. Tapi dengan vonis mati atas Sambo ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti keputusan hakim atas mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjelaskan hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), tetapi hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.
Atnike berujar hukuman mati masih diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Meski bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dia berharap hukuman mati dihapus.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
“Hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” kata Atnike dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).
Penghormatan terhadap keputusan hakim, kejahatan Sambo serius
Atnike atas vonis itu tetap menghormati keputusan hakim dan menyebut kejahatan yang dilakukan oleh Sambo merupakan kejahatan yang serius.
Selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Sambo telah melakukan obstruction of justice atau penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan.
“Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya.
“Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorangpun yang berada di atas hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Komnas HAM mengaku turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Peluang di Pengadilan banding
Setelah vonis mati kemarin, para ahli hukum pidana menganggap sulit bagi Sambo untuk mendapat pengurangan hukuman lewat banding. Pelanggaran yang dilakukan Sambo dianggap sangat berat dan hampir tak ada celah untuk mengurangi hukumannya.
Ahli Hukum Pidana Yenti Garnasih menjelaskan bahwa Ferdy memang patut dihukum berat. Selain karena terbukti merencanakan pembunuhan, Sambo pun merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
“Yang memperberat sudah jelas karena Sambo merupakan pejabat penegak hukum. Walaupun disebut berprestasi lalu meminta keringanan, semua itu tidak ada kaitannya. Justru filosofinya, orang yang memiliki jabatan harus dihukum lebih berat,” kata Yenti.
Senada Yenti, publik juga menganggap hal yang sama.
“Masa pejabat perbuatannya begitu,” ujar Veni.
Ahli Hukum Pidana Edita Elda juga berpandangan serupa. Sambo punya hak untuk mengajukan banding demi mendapat pengurangan hukuman. Namun, akan sangat sulit.
Pertama, karena Sambo merupakan dalang utama atau aktor intelektual sekaligus eksekutor. Kedua, dia menggerakkan banyak orang untuk turut terlibat.
Ketiga, Sambo adalah aparat penegak hukum berpangkat perwira tinggi yang seharusnya menjadi panutan. Keempat, Sambo berupaya membuat narasi palsu demi menutupi kronologi pembunuhan yang ia lakukan.
Edita tidak setuju jika jasa dan prestasi Sambo di kepolisian patut dijadikan tolok ukur untuk meringankan hukuman.
“Justru hal tersebut seharusnya memperberat dia. Sebab dia adalah aparat penegak hukum yang mengetahui hukum. Jadi seharusnya dia diperberat berkali-kali lipat dari pada orang biasa. Orang yang harusnya melindungi masyarakat, dia justru merusak hukum itu sendiri,” kata Edita.**









