TinjauAds
Tinjau

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Akan Menjadi Data Dasar Bansos

Dibaca dalam waktu1 Menit, 51 Detik

Data terpadu kesejahteraan sosial akan menjadi data dasar dalam penyaluran segala jenis Bansos. Kementerian Sosial telah berperan dalam memperbaiki tata kelola data penerima bantuan sosial berbasis NIK sehingga meningkatkan integritas data penerima Bansos.

Jakarta – Tim Stranas (Strategi Nasional) Pencegahan Korupsi (PK) melakukan sosialiasi aksi pencegahan korupsi 2023-2024 ke Kementerian Sosial Jumat (13/1/23) pagi.
Tim Stranas PK juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Sosial atas kontribusi pada pelaksanaan aksi pemanfaatan data kependudukan. Apresiasi ini untuk efektifitas dan efisiensi kebijakan sektoral. Kementerian Sosial telah berperan dalam memperbaiki tata Kelola. Terutama kelola data penerima bantuan sosial berbasis NIK sehingga meningkatkan integritas data penerima bansos.

Dalam pertemuan bersama Menteri Sosial, Tri Rismaharini, Stranas PK menyosialisasikan pemanfaatan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk penyaluran segala jenis bantuan sosial, seperti gas melon dan subsidi listrik. Aksi ini merupakan salah satu aksi pencegahan korupsi 2023-2024 yang terselenggara sejak 20 Desember 2022. Dengan menggunakan data DTKS untuk menyalurkan Bansos, diharapkan bantuan sosial dan subsidi yang diberikan akan tepat sasaran.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial ini memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah berdasar pendataan dari pemerintah daerah. Stranas PK telah mendorong akurasi DTKS sejak 2021 lalu dengan memastikan setiap DTKS memiliki NIK yang tervalidasi Dukcapil dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam aksi pemanfaatan data kependudukan untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral, Stranas PK memiliki target di antaranya memastikan akurasi administrasi. Bahwa bantuan sosial tepat sasaran dengan kriteria bantuan dan subsidi yang ada.

Aksi ini merupakan wujud komiten Stranas PK dalam mendorong pemanfaatan data kependudukan beserta transaksi administrasi kependudukan. Misalnya data seperti kelahiran, kematian, dan pindah alamat yang terintegrasi.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Salah satu capaian aksi PK di 2021-2022 lalu adalah meningkatnya integritas DTKS dan data penerima Bansos sesuai undang-undang Nomer 13 tahun 2011, terkait penanganan fakir miskin.

Pemanfaatan data DTKS mampu mencegah penerimaan ganda atas 2 juta penerima Bantuan Subsidi Upah, BSU dari Kementerian Tenaga Kerja karena data penerima BSU terkait juga telah tercatat sebagai penerima BSU melalui DTKS Kementerian Sosial. Artinya, sekitar 1,2 triliun rupiah bisa terselamatkan dan tersalurkan ke lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.

Editor: Michael Ckow

Akses seluruh berita tinjAu di kanal-kanal berikut: tinjAu.id dan tinjAuINDONESIA.id

Back to top button