TinjauAds
Tinjau

UU Kesehatan Disahkan, Selamat Datang Era Baru Kesehatan Indonesia

Dibaca dalam waktu9 Menit, 12 Detik

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (11/7). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, disahkannya RUU menjadi UU merupakan langkah awal perbaikan sistem kesehatan di Indonesia secara menyeluruh. Misalnya saja dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah, dan sederhana.

Jakarta, tinjau.id – Dalam UU Kesehatan yang baru disahkan pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa penerbitan surat tanda registrasi (STR) diberlakukan seumur hidup.

“Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga,” kata Budi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (11/7/2023).

Kemudian dalam percepatan pemenuhan dokter dan dokter spesialis di seluruh pelosok Indonesia. Budi menjelaskan, pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter, melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis kolegium di rumah sakit.

Selain itu, UU Kesehatan juga memuat mengenai perlindungan terhadap tenaga kesehatan. Dimana tenaga kesehatan yang rentan diskriminalisasi menjadi tenaga kesehatan yang dilindungi.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan dari sesama,” imbuhnya.

Adapun secara khusus, UU Kesehatan juga memuat mengenai tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, pengaturan mengenai pendidikan kedokteran, konsil, kolegium, organisasi profesi, dan majelis kehormatan disiplin kedokteran di dalam UU kesehatan sudah mengalami pembahasan yang cukup panjang. Yakni dengan melibatkan seluruh pembangun kepentingan dari berbagai sudut pandang.

Seperti dalam pendidikan kedokteran spesialis ke depan, dapat diselenggarakan oleh rumah sakit, terutama rumah sakit milik pemerintah. Adapun untuk memberikan kemudahan bagi pemberi layanan kesehatan, maka STR diberlakukan seumur hidup.

“Maka surat tanda registrasi, STR, bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan akan diberlakukan seumur hidup. Serta kemudahan dan penyelenggaraan dalam pengurusan izin praktek,” kata Melki.

Ia menegaskan, pada akhirnya, pembahasan dan seluruh pengaturan RUU tentang kesehatan dilakukan semata -mata demi memajukan kesehatan masyarakat Indonesia, baik di masa normal maupun di masa krisis.

Serta menyediakan pelayanan kesehatan terbaik, sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri. “Tidak perlu lagi pergi ke luar negeri nantinya. Serta tentunya dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional,” ujarnya.

Tenaga Kesehatan bisa dirikan organisasi profesi, asal sesuai aturan

Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna turut mengatur tentang organisasi.

Aturan tentang organisasi profesi tercantum dalam Pasal 311 dan 451.

“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi,” demikian isi Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan, seperti dikutip pada Selasa (11/7/2023).

Lantas ayat (2) berbunyi, “Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam Pasal 451 disebutkan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang
dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
ini.”

Salinan draf UU Kesehatan yang baru disahkan itu didapat dari Anggota Komisi IX DPR fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher.

“Iya saya dikirimi dokumen tersebut oleh Ketua Panja,” kata Netty melalui pesan singkat.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan hari ini, Selasa (11/7/2023), resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa sidang 2022-2023 di Jakarta. Dalam rapat itu, terdapat 2 fraksi yang menolak pengesahan yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan Sejahtera. Sedangkan yang mendukung pengesahan adalah fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelumnya sempat mempersoalkan tentang aturan organisasi profesi itu.

Dalam draf RUU Kesehatan sebelumnya disebutkan setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.

Dalam draf RUU Kesehatan sebelumnya disebutkan setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi. Yang sempat dipertanyakan oleh IDI terkait aturan itu adalah apakah nantinya organisasi profesi tunggal itu diterapkan untuk seluruh jenis tenaga kesehatan, atau satu organisasi profesi menaungi tenaga kesehatan yang spesifik seperti dokter gigi, dokter mata, dan sebagainya.

Puan Maharani dan Menteri Kesehatan: Silahkan tempuh jalur hukum bagi yang menolak UU Kesehatan

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta organisasi profesi (OP) kesehatan yang menolak pengesahan UU tentang Kesehatan menyampaikan pendapat dengan sehat dan intelek.

Budi mengaku tetap membuka pintu dan akses komunikasi seluas-luasnya bagi pihak yang masih tidak sepakat dengan UU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal itu.

“Saya tidak ingin mundur balik bahwa orang tidak boleh berbeda pendapat. Kita sama-sama mesti sadari berbeda pendapat itu wajar, sampaikan lah pendapat dengan cara yang sehat dan intelek,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/23).

Budi mengatakan kebebasan berpendapat merupakan buah reformasi 1998. Ia tak ingin mencederai demokrasi. Ia mengajak agar penyampaian pendapat dilakukan melalui diskusi yang substantif.

“Biarkanlah demokrasi, perdebatan, itu terjadi. Tapi lakukan itu dengan benar, dengan intelek, dengan terbuka tanpa ada emosi, kata-kata kasar, yang tidak penting, dan biarkanlah masyarakat melihat mana argumentasi yang baik mana yang tidak,” ujarnya.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah sempat menyebut tenaga kesehatan tengah merencanakan aksi mogok kerja secara nasional.

Harif menyebut internal PPNI menyepakati rencana aksi tersebut. Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya masih menunggu kesepakatan dari keempat organisasi profesi lainnya.

Keempat organisasi itu adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

“PPNI ini sudah rapat kerja nasional di tanggal 9-11 Juni lalu di Ambon sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional. Tapi mogok nasional itu dilakukan secara kolektif dengan empat organisasi profesi lainnya,” ujar Harif di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta, Selasa (11/7/23).

Setelah RUU Kesehatan resmi disahkan menjadi UU, Harif mengurungkan niat mogok nasional. Menurutnya, yang paling realistis dilakukan saat ini adalah melakukan gugatan UU Kesehatan ini ke MK.

“Paling realistis kita lakukan judicial review dulu lebih awal,” ujarnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani miminta organisasi profesi (OP) bidang kesehatan yang menolak omnibus law UU Kesehatan untuk mengambil langkah konstitusional dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika keberatan dengan substansi UU Kesehatan. Menurutnya, langkah tersebut sah-sah saja dan dijamin oleh konstitusi.

“Namun kalau kemudian merasa atau dianggap hal itu belum cukup, kita kan punya tempat lain untuk kemudian menampung aspirasi tersebut melalui MK, jadi silakan saja, ini negara hukum,” kata Puan Maharani di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (11/7/2023). Organisasi profesi juga bisa menyampaikan aspirasi atau keberatannya kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Menurut Puan, pemerintah dapat mengakomodasi aspirasi atau keberatan mereka dalam peraturan turunan dari omnibus law UU Kesehatan.

Puan menekankan, pembahasan UU Kesehatan dilakukan secara transparan dan komprehensif dengan mengedepankan dengan prinsip kehati-hatian, termasuk telah melibatkan partisipasi publik dan berbagai elemen, seperti kalangan dunia kesehatan dan medis.

“Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat secara umum, sebagai bentuk keikutsertaan publik di penyusunan UU ini. Tentunya partisipasi publik telah memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi UU Kesehatan,” kata Puan.

Konsultasi publik, katanya, telah dilakukan DPR dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat, organisasi profesi, akademisi, asosiasi penyedia layanan kesehatan, lembaga keagamaan dan lembaga think tank. Ia menyebut, UU Kesehatan juga telah melalui tahap sosialisasi dan konsultasi publik yang dilakukan oleh Pemerintah.

“DPR RI bersama Pemerintah sangat mempertimbangkan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan demi menjaga keterbukaan dan partisipasi bermakna (meaningfull participation) dari masyarakat, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk diberikan penjelasan. Masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat tersebut tentunya telah diakomodasi dan dipertimbangkan secara seksama di dalam UU tentang Kesehatan ini,” ujar Puan.

Tanggapan Ikatan Dokter Indonesia

Undang-Undang Kesehatan yang menghapus status IDI dan PDGI sebagai wadah tunggal profesi dokter Indonesia, resmi di sah-kan.

Selama ini, dunia kesehatan Indonesia memiliki problematika di mana lembaga seperti IDI dan PDGI dinilai menjadi lahan basah pemerasan profesi dokter Indonesia.

Setiap 5 tahun sekali, profesi dokter harus memperbaharui berkas profesi, STR SIP SKP di IDI.

Saat ini, untuk dapat mengantongi STR harus membayar Rp 6 juta per orang profesi.

Memperbaharui SKP profesi, IDI secara total mengantongi Rp 1 triliun lebih, dari 140 ribu dokter di seluruh Indonesia.

Satu dokter wajib kantongi 250 SKP dengan komulatif Rp 62 juta.

Melalui pengesahan Undang-Undang Kesehatan, segala regulasi profesi dokter akan menjadi tanggung jawab Menteri Kesehatan.

Dalam perjalanannya, pembahasan RUU Kesehatan telah menuai pro dan kontra. Lima organisasi profesi termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan sempat berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pembahasan RUU diteruskan.

Pengurus PB IDI Iqbal Mochtar mengatakan, judicial review masih merupakan keniscayaan atau langkah yang akan diambil organisasi profesi. Namun sebelum itu, organisasi profesi akan melihat dahulu draf UU kesehatan yang baru disahkan. Sebab, hingga saat ini, ia mengaku pihaknya belum mendapatkan draf final UU Kesehatan.

“Kita harus mendapat dulu draf RUU atau UU yang disahkan ini. Karena hingga saat ini kita belum dapat draf, kita tidak tahu versi mana yang disahkan. Saya kira itu yang pertama dulu,” kata Iqbal saat, Selasa (11/7/2023).

Iqbal menyampaikan, pihaknya akan mempelajari pasal-pasal di dalam UU tersebut, usai mendapatkan draf resmi. Ia mengaku akan menelisik lebih jauh isinya, apakah pasal-pasal yang disahkan sesuai dengan yang diharapkan.

Di sisi lain, pihaknya akan melihat masa berlaku UU tersebut usai disahkan.

“Karena biasanya itu berlakunya dinyatakan sah apabila telah termaktub di dalam lembaran negara. Itu kita tunggu prosesnya, itu saya kira proses kedua. Jadi saya kira masih panjang,” ucap Iqbal. Jika isi UU tersebut tidak sesuai (compatible) dengan harapan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan teman sejawat yang terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Diskusi bertujuan untuk mempertimbangkan langkah judicial review atau langkah lainnya. Di lain sisi, ia akan menunggu aturan-aturan pelaksana dari UU itu terbit.

“Misalnya kalau kita berkata tentang mandatory spending, sebenarnya bagaimana aturan turunannya. Atau bicara terkait genome, bagaimana aturan turunannya. Atau berbicara surat registrasi dokter atau KKI, itu semua perlu ada aturan turunan,” ucap dia.

“Itu dulu yang akan kita lakukan, kemudian akan kita pertimbangkan, kita akan pikirkan, dan kita akan tentukan langkah apa yang kita ambil. Tetapi jelas kalau memang ini tidak sesuai dengan yang kita harapkan, yang kita usulkan, saya kira judicial review merupakan sebuah keniscayaan,” imbuh Iqbal.

Sebelumnya, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tergabung dalam lima organisasi profesi itu sudah berencana akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pembahasan RUU tidak dihentikan.

Mogok kerja juga menjadi opsi perlawanan. Belum lama ini, Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyebut, pihaknya akan mogok kerja mengingat pemerintah tidak melibatkan organisasi profesi dalam pembahasan RUU dengan metode omnibus law tersebut. Padahal, kata dia, organisasi profesi memiliki peran penting dalam mengatur anggota-anggotanya yang notabene para tenaga kesehatan di Indonesia.

Organisasi profesi termasuk organisasi perawat adalah garda utama yang melakukan pengawalan dan memberikan sanksi etik, utamanya ketika terdapat kasus malpraktik yang dilakukan oleh para nakes.

“Konsolidasi terus kita lakukan. Bahkan PPNI kemarin rapat nasional, memutuskan kita secara kolektif bisa melakukan mogok kerja, cuti pelayanan dalam konteks untuk memberikan perlawanan proses atas RUU Kesehatan yang menurut kita sangat tidak dijamin,” ungkap Harif belum lama ini.

Back to top button