TinjauAds
Tinjau

Judi dan Pembiaran Negara bagi Kehidupan Sosial

Dibaca dalam waktu7 Menit, 43 Detik

Judi itu merusak. Pakar Hukum Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi, dalam penelitiannya tahun 2011 yang dimuat Bangka Pos menyebut, maraknya judi dalam masyarakat jelas merusak berbagai sistem sosial masyarakat itu sendiri.

Jakarta, tinjau.id Lebih lanjut yang menjadi ironi menurut Haryadi, di Indonesia para pemain ini dominan dari kalangan menengah ke bawah yang kehidupan ekonominya pas-pasan.

Demi mengadu nasib dan peruntungan, sedikit demi sedikit uang di dompet habis, kemudian harta benda terjual. Rumah dan tanah juga tergadaikan. Bahkan ada kasus, anak dan istri pun dijadikan taruhan guna membayar hutang-hutang dari kekalahan.

Judi dapat mulai dari ikut-ikutan, penasaran atau memang mengadu nasib. Tapi semuanya, menurut Haryadi awalnya karena perilaku malas karena menganggur tetapi ingin cepat kaya dengan cara yang instan.

Senada dengan Haryadi, pengamat sosial Universitas Indonesia, Devie Rahmawati tahun 2022 kepada BBC menyoroti fenomena yang bukan saja merusak tetapi juga ‘candu’ bagi manusia. Menurut Devie, pada dasarnya manusia itu pada dasarnya pemain gim. Terjun ke dalam perjudian, menurut Devie akan membuat manusia kecanduan.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Aktivitas judi, pada dasarnya terpelihara karena adanya beragam faktor

Judi ada dan terpelihara, bukan saja karena faktor kemalasan dan ingin sukses instan seperti yang dikatakan Haryadi. Atau juga karena hakikat pemain dalam diri manusia seperti dikatakan Devie. Aktivitas ini pada akhirnya tergantung pada ketersediaan pengaruh sosial di luar diri individu.

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Menarik yang ditulis Haryadi:

“Ada yang memulainya karena mendengar teman atau tetangganya menang togel. Keinginan untuk pasang togel semakin kuat ketika tahu tetangganya tersebut dengan uang sedikit dapat untung berlipat ganda. Walaupun sekali, dua kali tidak dapat, rasa penasaran dan mimpi dapat uang banyak tanpa bersusah payah menjadi cambuk semangat yang luar biasa, sehingga tiada henti untuk mencoba sampai akhirnya menang atau kemiskinan yang diraih. Walaupun menang, bisa ditebak hasilnya akan dipertaruhkan di meja judi lagi, untuk foya-foya, bahkan sebagian menghabiskannya di tempat prostitusi dan beli narkoba.”

Menurut Haryadi, di samping menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, kebiasaan judi juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain. Demi mendapatkan uang berjudi, penjudi dapat merampok, mencuri, korupsi, membunuh dan KDRT. Disisi lain, bisnis ini juga merupakan simbiosis dari bisnis kejahatan lain seperti prostitusi dan narkoba.

Dari pernyataan Haryadi tersebut, ada faktor pengaruh sosial: melihat kawanan penjudi dan tersedianya fasilitas judi. Manusia yang pada hakikatnya merupakan pemain gim (menurut Devie tadi) akan terpacu adrenalinnya untuk mencoba. Sekali mencoba lalu sulit keluar dari sana.

Tahun 2022, kepada Kompas, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa dalam aktivitas perjudian di Indonesia, ada pihak yang diduga melindungi atau menjadi ‘beking’ praktik judi. Jasa beking ini menurut Sugeng mengandung jatah 30 persen per tahun.

Tuduhan Sugeng ini bukan fantasi ingin menduga-duga saja. Sugeng mengutip keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut aset judi terutama online mencapai ratusan triliun per tahun. “Kalau (untuk) perlindungan enggak mungkin hanya 10 persen, menurut saya minimal 30 persen,” kata Sugeng.

Pernyataan Ketua IPW mengenai beking praktik judi menjelaskan faktor tumpulnya hukum bagi aktivitas perjudian. Ada dugaan orang kuat yang seharusnya memberantas judi atas nama hukum, malah justru menjadi beking judi.

Judi dan Catatan Sejarah

Dilansir dari Valid News Indonesia, judi sudah ada sejak lama di muka bumi ini. Sejak ribuan tahun lalu, bahkan sebelum masehi, orang-orang sudah mengetahui nikmatnya berjudi. Dari Yunani, Tiongkok, hingga Mesir kuno. Praktik judi bukan hal baru.

Di Mesir, misalnya, diyakini telah ada sejak 3.500 tahun sebelum masehi. Jejak ini ditemukan berdasarkan penggalian arkeologi, ditemukan gambar orang-orang yang sedang melempar astragali (tulang kecil dari tumit domba atau anjing), serta papan pencatat yang menghitung nilai pemain.

Tak hanya Mesir, permainan sejenis yang menggunakan astragali itu juga ditemukan di kebudayaan Romawi hingga Yunani. Bahkan di Yunani yang menjadi negerinya para filsuf itu, perjudian tidak saja menjadi kegiatan bangsa manusia, tapi juga para dewa.

Tentunya sekelas dewa taruhannya bukan lagi koin, hewan atau yang lainnya, tapi alam semesta. Dalam mitologi Yunani kuno, diceritakan bahwa Zeus yang berhasil mengalahkan Kronos, dengan bantuan saudaranya Poseidon dan Hades.

Mereka kemudian membagi penguasaan atas alam semesta dengan cara melempar dadu. Hasilnya, Zeus mendapatkan kekuasaan atas langit, Poseidon lautan, dan Hades sebagai penguasa dunia bawah.

Di era Yunani kuno banyak ditemukan pada artefak yang mengungkap adegan pertaruhan. Seperti pertaruhan dengan menggunakan hewan anjing, ayam dan burung. Banyak pula penggambaran orang-orang bermain dengan menggunakan dadu dan kubus yang terbuat dari tanah liat.

Berlanjut ke era Romawi kuno, di mana di sini juga populer permainan dadu. Dikutip dari laman Batavia Digital, di masa itu, para Raja seperti Nero dan Claudine menganggap permainan dadu sebagai bagian penting dalam acara kerajaan.

Bergeser ke wilayah dunia lainnya, yaitu Asia. Tiongkok adalah peradaban besar yang telah melahirkan banyak ilmu pengetahuan serta tradisi. Di sini, juga ada terselip kebiasaan berjudi.

Di Tiongkok ada sebuah permainan kuno yang dimainkan dengan kartu berangka 1-80 dalam kotak. Peserta permainan biasanya melingkari satu set angka dan kemudian lotere akan berlangsung untuk mengidentifikasi angka keberuntungan. Permainan ini sudah ada sejak ribuan tahun lalu dan dikenal dengan nama ‘tiket merpati putih’.

Kemudian pada masa yang lebih baru, orang-orang Tiongkok mulai memainkan kartu yang dihias bentuk manusia. Berlanjut di abad-abad pertama masehi ketika masa Dinasti Han, orang-orang mulai melakukan perjudian sepak bola hingga perjudian yang melibatkan hewan. Salah satu yang populer adalah sabung ayam.

Praktik-praktik itu tercatat dalam berbagai literatur klasik Tiongkok, peninggalan artefak ataupun sketsa-sketsan yang berasal dari masa tersebut.

Nah, Nusantara juga tak luput dari perjudian. Pernah membaca cerita Mahabarata? Di sini, kisahnya bahwa Pandawa kehilangan kerajaan dan dibuang ke hutan selama 13 tahun karena kalah dalam permainan judi melawan Kurawa. Itu adalah perjudian dalam versi cerita sastra.

Tapi di keseharian masyarakat nusantara, perjudian juga sama nyatanya. Dzulfiqar Isham dalam penelitiannya Perjudian pada masa Jawa Kuno sumber prasasti abad ke 8 hingga ke 13, skripsi jurusan arkeologi UI Tahun 2015 membeberkan tentang perjudian yang direkam oleh banyak prasasti, naskah dan juga relief.

Penelitian ini menyebut bahwa aktivitas ini pada masyarakat Jawa kuno ada beragam bentuknya, mulai dari sabung ayam, adu kambing, hingga adu babi. Praktik perjudian di masa ini termasuk dalam kejahatan, bahkan diatur dalam kitab Purwadhigama yang disusun pada abad ke-9 masa kerajaan Majapahit. Kitab ini membagi kejahatan ke dalam 18 jenis, dan taruhan termasuk salah satunya.

Di masa VOC pun, aktivitas ini juga tumbuh subur di masyarakat nusantara. Ada banyak rumah-rumah judi yang dilindungi, yang membayar pajak yang tinggi kepada perintah. Rumah-rumah judi di kota-kota dagang masa VOC, banyak yang dikelola oleh para Kapitan Tionghoa.

Di Batavia, misalnya, judi kartu dan dadu atau disebut juga po, cukup populer di kalangan penggemar judi di Batavia. Selain itu, juga sudah dikenal judi capjiki, dan di masa kemudian barulah masuk permainan lotere ala Eropa.

Jika merusak Tatanan, lalu bagaimana?

Akhir-akhir ini di wilayah Riau, dalam catatan Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) cukup mencengangkan.

Seperti yang ditulis SKPK News dan Tinjau yang merupakan grup media di bawah bendera Tinjau Indonesia Media menyebut, ada aktivitas judi berupa meja tembak ikan yang kian digemari.

Kabarnya, aktivitas judi ini telah diprotes warga. Sudah ada yang mengatakan bahwa keluarga rusak. Ada juga informasi bahwa aktivitas judi ini sudah mulai dimainkan generasi muda seperti anak-anak.

Pada konteks aktivitas judi, tidak hanya perjudian manual (seperti Tembak Ikan ini) yang menghiasi aktivitas perjudian nasional. Era digital kemudian memindahkan aktivitas perjudian menjadi daring atau online.

Tulis BBC, kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital. Kendati jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber, kata Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi. Pemberantasan judi online di Indonesia, sambungnya, cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.

Judi merusak. Hakikat manusia sebagai pemain, ketersediaan fasilitas gim, pengaruh sosial yang memacu orang untuk masuk dunia judi, beking penegak hukum, sebagaimana diuraikan di atas menggambarkan kompleksitas penanganan pemberantasan perjudian. Apalagi yang terakhir, ketika judi sudah beradaptasi dengan era digital yang membuatnya semakin beredar di dunia maya yang begitu luas.

Lalu bagaimana?

Di negara maju seperti Eropa, kata Devie, pemerintah menyediakan bantuan psikolog bagi pecandu.

“Menutup situs atau memblokir aplikasi online, tidak akan berhasil,” kata Devie.

Jika tidak ada peran individu dan keluarga, menurut Devie judi akan tetap langgeng.

“Ketika pemerintah menyegel tempat judi, mereka akan beroperasi secara online. Orang pun tidak ragu ‘berinvestasi’ di sana. Jadi pilihan bermain atau tidak, tetap ada di tangan individu.”

Sementara itu Kominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.

“Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia.”

Apa yang disampaikan Devie kemudian perlu dibarengi juga dengan kesadaran yang kuat dari berbagai pihak: pemerintah, polisi, masyarakat sipil. Ketika keluarga berada dalam posisi rentan yang tidak bisa bertahan (bisa jadi karena kurangnya pengetahuan dan kualitas hidup), maka ‘kehadiran negara’ secara etis diperlukan.

Negara itu mengelola kehidupan bernegara. Ketika kerusakan sosial sedang terjadi karena aktivitas perjudian, negara memiliki tanggung jawab untuk hadir memberantas potensi-potensi kerusakan. Sebuah kehancuran negara, ketika negara sebagai pelaku penertiban justru menjadi pelaku.

Back to top button