TinjauAds
Tinjau

Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Di Tanah Air

Dibaca dalam waktu1 Menit, 56 Detik
Jokowi akui pelanggaran HAM di beberapa tempat di Indonesia pada masa lalu. Menurut Jokowi, terdapat 12 peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Pelanggaran ini menurut Jokowi, berat.

Jakarta – Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu.

Hal itu disampaikannya setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada Rabu (11/1/23).

Jokowi menyatakan bahwa ia sudah membaca secara seksama laporan tersebut.
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM yang berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujar Jokowi dalam pernyataannya.
Atas peristiwa itu, Jokowi mengaku menyesalkannya.
Berikut ini ialah 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui oleh Kepala Negara:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Jokowi: Upayakan Pemulihan Hak

Terkait hal ini, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan berusaha untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana tanpa meniadakan penyelesaian secara yudisial.

“Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” kata Jokowi.

Selain itu, Presiden Jokowi meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar kedua tersebut bisa terlaksana dengan baik.

“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar Jokowi.

Dalam Instagram resminya, Presiden Jokowi memposting ulang pernyataannya “Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai negara mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa di Tanah Air, dari peristiwa 1965-1966, Talangsari, Trisakti dan Semanggi, Wasior dan Wamena Papua, hingga Jambo Keupok, Aceh.”
Editor: Michael Ckow

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Back to top button