Hiburan Malam Dilarang Selama Ramadan di Kabupaten Bogor
Pelaksana Tugas Bupati Bogor, Iwan Setiawan menerbitkan surat edaran larangan operasional bagi tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bogor selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Bogor, tinjau.id – Iwan mengatakan, larangan itu untuk menciptakan suasana ibadah puasa Ramadan yang aman dan nyaman.
“Kami larang THM beroperasi di bulan Ramadan. Ini kami lakukan agar pelaksanaan puasa di Kabupaten Bogor berjalan dengan aman dan nyaman,” tegas Iwan.
Larangan beroperasinya hiburan malam tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tertanggal 7 Maret 2023.
Surat edaran itu berisi tentang kesiapsiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor.
“Beberapa langkah kesiapsiagaan mulai dari peningkatan peran camat se-Kabupaten Bogor untuk berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil setempat. Dan melaksanakan patroli gabungan selama bulan Ramadan pada pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB,” jelas Iwan.
Iwan juga meminta agar para pengusaha rumah makan, warung makan dan sejenisnya dapat menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.
“Perlu juga mengantisipasi terjadinya tawuran pada jam berbuka puasa, setelah salat tarawih, dan saat sahur,” tandasnya.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
Iwan menambahkan, surat edaran tersebut juga untuk pengusaha karaoke, arena bernyanyi, panti pijat dan sejenisnya. Mereka tidak boleh beroperasi selama bulan suci Ramadan dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama.
Tidak hanya melarang, Iwan Setiawan juga meminta jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor untuk tegas dan menindak jika ada pengusaha THM yang tetap beroperasi saat puasa nanti.
“Saya minta Satpol PP untuk segera mendata ulang perizinan THM, baik izin bangunan atau pun izin operasionalnya,” pungkasnya.









