TinjauAds
Tinjau

Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dibaca dalam waktu1 Menit, 13 Detik

Majelis hakim PN Surabaya memvonis Abdul Haris,  Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Arema FC dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Surabaya, tinjau.id – Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Abu Achmad  di ruang Cakra PN Surabaya,  Kamis, (9/3/23).

Vonis Abdul Haris  ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki, yakni 6 tahun 8 bulan.

Adapun pertimbangan hakim yang meringankan yakni terdakwa menjalankan permintaan Kapolres Malang saat itu, agar memajukan jadwal pertandingan. Meskipun PT LIB menolak permintaan tersebut. Selain itu  terdakwa bukan sebagai pemicu kerusuhan.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Kericuhan dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, namun di luar mendapat pengadangan,” ujar majelis hakim.

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Kemudian, terdakwa turut meringankan penderitaan korban. Terdakwa juga tidak pernah dihukum dan sudah lama mengabdi di dunia sepak bola.

Sedangkan hal yang memberatkan Abdul Haris, terdakwa kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.

Hal ini mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang.

Selain vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, majelis hakim juga tidak sependapat dengan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

 

Back to top button