Komnas HAM: Tak Akan Lanjutkan MoU Jeda Kemanusiaan
Komnas HAM mengungkapkan tidak melanjutkan memorandum of understanding (MoU) Jeda Kemanusiaan di Papua. Karena MoU Jeda Kemanusiaan ibarat memanjangkan tali kelambu, semakin membuat rumit dialog perdamaian.
Jakarta, tinjau.id – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro berpendapat terdapat ambiguitas mengenai posisi lembaganya dalam kesepakatan tersebut. Atnike menilai ambiguitas tersebut justru akan membuat rumit dialog perdamaian di Papua ke depannya.
“Kami melihat ada proses yang kalau peribahasanya memanjang-manjangkan tali kelambu,” kata Atnike pada Kamis (9/2/23).
Memanjangkan tali kelambu adalah peribahasa yang menunjukkan sikap yang berbelit-belit dalam sebuah perjanjian. Menurut Nova, berdasarkan UU No. 39/1999 tentang HAM posisi lembaganya adalah sebagai mediator dalam sebuah perundingan damai.
Namun, masih menurut Atnike, dalam perjanjian Jeda Kemanusiaan lembaganya justru mengambil posisi sebagai pihak yang dimediasi. “Ada proses yang ambigu,” ungkap Atnike
Inisiasi Komisioner di Akhir Kepemimpinan
Jeda Kemanusiaan merupakan perjanjian yang diinisiasi oleh Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022. Perjanjian tersebut ditandatangani di Jenewa, Swiss pada 23 November 2022, di masa akhir kepemimpinan Ahmad Taufan Damanik. Perjanjian tersebut dibuat sebagai mekanisme untuk menghentikan sementara kontak senjata di antara pihak yang berkonflik di Papua.
Sebelumnya, inisiatif Jeda Kemanusiaan dilakukan oleh Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 di masa akhir jabatannya yakni 12 November 2022. Perjanjian diteken antara Komnas HAM dengan Dewan Gereja Papua, Majelis Rakyat Papua, dan United Liberation Movement for West Papua.
Menurut Atnike, Komnas HAM di masa kepemimpinannya telah mempelajari dokumen perjanjian itu. Kesimpulan dari evaluasi tersebut, kata dia, adalah Komnas HAM tidak bisa melaksanakan isi perjanjian tersebut. “Jadi kami bukannya mencabut, tetapi tidak bisa melaksanakan,” kata dia.
Mantan pimpinan Jurnal Perempuan ini mengatakan terdapat sejumlah ambiguitas dalam isi perjanjian.
Pertama, mengenai posisi Komnas HAM dalam perundingan itu. Dia mengatakan adanya tanda tangan Ketua Komnas HAM dalam perjanjian itu membuat lembaganya seolah menjadi pihak yang ikut berkonflik di Papua. Padahal, Komnas seharusnya berperan sebagai penengah dari pihak-pihak yang berkonflik.
Perjanjian Jeda Kemanusiaan
Penghentian MoU Jeda Kemanusiaan itu akan melukai kepercayaan tokoh-tokoh Papua yang sudah bersedia berdialog dan menyepakati perjanjian tersebut.
“Seharusnya dipertahankan karena menyangkut kepercayaan kawan-kawan Papua yang sudah bersedia dialog dan juga visi Papua damai,” kata mantan Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022, Beka Ulung Hapsara, pada Jumat (10/2/23).
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Gereja Papua (DGP), dan United Liberation Movement of West Papua (ULMWP).
“Nota Jeda Kemanusiaan yang ditandatangani itu merupakan usulan dari kawan-kawan Papua pada pertemuan kedua Agustus 2022. Intinya perlu ada upaya bersama untuk membangun kepercayaan para pihak di Papua dan Jakarta sebelum dialog kemanusiaan,” ujar Beka.
Ia lantas membantah tudingan Komisioner Komnas HAM yang baru bahwa perjanjian tidak dilakukan oleh para pihak yang bertikai. Beka menjelaskan, perjanjian ditandatangani Komnas HAM sebagai perwakilan Pemerintah RI, kemudian ULMWP, DGP, dan MRP sebagai perwakilan tokoh-tokoh Papua.
“Jadi tidak masalah, apalagi Komnas HAM memiliki mandat untuk menciptakan situasi kondusif bagi pemenuhan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” katanya.
Editor: Stebby Julionatan









