TinjauAds
Tinjau

Kejati Kaltim Tetapkan Dua Direktur BUMD Jadi Tersangka

Dibaca dalam waktu1 Menit, 36 Detik

Kejati Kaltim menetapkan dua direktur BUMD di Kota Samarinda, Kalimantan Timur sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan man power supply. Akibat ulah kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp25 miliar.

Samarinda, tinjau.id Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah resmi menahan dan menetapkan mantan Direktur Utama PT MMPKT berinisial HA dan mantan Direktur di PT. MMPH berinsial LA sebagai tersangka dalam kasus korupsi, sejak Selasa (7/2/23) lalu.

Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Wulandari mengatakan pihaknya telah resmi menangkap dan menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi dalam hal pengadaan man power supply periode anggaran 2013-2017.

“Sejak Selasa (7/2/23) kemarin, Tim Pidsus melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yang menyebabkan kerugian negara atas tindakan pidana korupsi sebesar Rp25 miliar,” terang Amiek, pada Jumat (10/2/23) pagi.

Kronologi Kejadian yang Menjerat Kedua Tersangka

Amiek pun menjelaskan kronologi kasus korupsi yang menjerat 2 direktur dari PT MMPKT DAN PT MMPH itu.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Awalnya PT. MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT). Pada 2015-2017, PT. MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT. MMPH dengan alasan kerjasama investasi tanpa melalui kajian, feasibility dan rencana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Selanjutnya, uang pinjaman dari PT. MMPKT kepada PT. MMPH, berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur kepada PT. MMPKT.

Rencananya, uang pinjaman dari PT. MMPKT itu merupakan modal untuk pengadaan di bidang man power supply, dalam pembiayaan proyek kawasan bussines park, pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan, Samarinda.

Pihak Kejati Kaltim menilai sejak awal kedua tersangka telah bersekongkol untuk melakukan permufakatan jahat dalam pengelolaan keuangan pinjaman. Pasalnya, uang pinjaman itu mereka berikan tanpa melalui kajian dan RKAP yang menjadi persyaratan dalam perundang-undangan.

Akibat ulah kedua tersangka itu, berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp25 miliar.

“Untuk kerugian negara, diperkirakan mencapai Rp 25.209.090.090.” tutupnya.***

Back to top button