TinjauAds
Tinjau

Pembiayaan LPDP vs Awardee Tak Pulang

Dibaca dalam waktu4 Menit, 44 Detik

Pembiayaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan beasiswa kepada anak bangsa masih problematis. Dana negara triliunan rupiah sudah digelontorkan, tetap ratusan lulusan luar negeri penerima beasiswa tidak pulang ke tanah air.

Jakarta, tinjau.id Sebanyak 413 alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) belum kembali ke Indonesia setelah merampungkan studi. Hal itu dikatakan Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto Februari lalu.

“(Alumni LPDP) yang tidak kembali itu, menikah dan sebagainya memang dari 35.000 ini sekarang yang bermasalah 413,” kata Andin. Dari 413 alumni LPDP yang belum kembali ke Indonesia, ia menyebut, 144 di antaranya sudah ditindak oleh LPDP dan mau kembali ke Tanah Air. LPDP juga melakukan komunikasi secara intensif dengan 169 penerima beasiswa lainnya supaya mereka mau kembali ke Indonesia.

Mengapa?

Memang, menurut Kementerian Keuangan, hanya ada 1 persen penerima beasiswa yang tidak pulang. Meski begitu hal ini tetap problematis.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Banyak yang mau berbakti buat Indonesia tapi susah dapat beasiswa sekolah. Ini mereka yang dapat, malah ngga mau pulang,” kata Ryan Zena, warga Jakarta kepada Tinjau.

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Kementerian Keuangan mengklaim telah melakukan berbagai tindakan untuk mengatasi problem ini.

“Alumni LPDP yang tidak pulang ke Indonesia bakal dijatuhkan sanksi. Mereka mempunyai tanggung jawab untuk mengganti uang beasiswa yang sudah dikeluarkan pemerintah selama studi di luar negeri. Mengganti uangnya (beasiswa LPDP) sebanyak yang kita keluarkan untuk (mereka), beberapa dari mereka juga mengganti uangnya,” dikatakan Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto Februari lalu.

Sejumlah warganet di Twitter kembali membahas para penerima beasiswa LPDP yang menolak kembali ke Indonesia setelah masa studinya selesai. Tak sedikit yang menyebut mereka koruptor karena memakai uang negara untuk menetap di luar negeri.

“Kabar2nya juga awarde LPDP yg ga pulang kerjaan di sana juga ga bagus2 amat. Bertahan hidup ngandelin subsidi pemerintah sana, ya ga tau juga populasinya berapa. Mereka ga pulang2 karna hidup di Indonesia kalo dibandingin di sana beneran. Ya mereka tetep bisa dianggap menyelewengkan uang negara,” tulis seorang warganet.

“Woiii pulang lu semuaaa, kalo tadi pake biaya sendiri LN gpp.. udah pakai duit pajak bukan nya riset di dalam negeri,” cuit yang lainnya.

Kontrak Penerimaan Beasiswa LPDP

Seorang penerima beasiswa LPDP didanai karena mengawali studinya dengan kontrak komitmen untuk berkarya bagi Indonesia sesaat setelah selesai studi.

Aturan ini sebetulnya sudah tercantum dalam Peraturan Direktur Utama No. PER-11/LPDP/2017 Tanggal 2 Juni 2017. Di mana mereka yang telah menyelesaikan studi wajib melapor dan kembali ke Tanah Air.

Kepulangan itu pun harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa. Jika penerima beasiswa tidak melakukan ketentuan itu, maka diwajibkan memenuhi beberapa hal.

Pertama, melaporkan penundaan lapor diri kepada LPDP disertai alasan dan dokumen pendukung yang lengkap. Kedua, menerima segala keputusan atas penundaan tersebut. Mereka juga wajib berkontribusi, sekurang-kurangnya dua kali periode studi ditambah satu tahun.

Di sisi lain, apabila penerima beasiswa LPDP tak kembali ke Indonesia dalam kurun yang ditentukan, maka Kementerian Keuangan selaku pengelola beasiswa akan memberikan sanksi, bisa administrasi hingga berat.

Adapun sanksi administratif menurut pedoman pendaftaran tidak disebutkan secara rinci. Di dalamnya hanya tertulis sanksi ringan, sanksi ringan dua, dan sanksi ringan tiga. Sementara sanksi beratnya, penerima LPDP harus mengembalikan dana beasiswa yang sudah diterima serta dimasukkan ke dalam daftar hitam.

Mengapa tidak pulang?

Ada dua kategori, yakni penerima LPDP yang melanggar aturan dan alumni LPDP yang ditawari bekerja di luar negeri atau menikah dengan orang luar negeri.

Ia menyebut bahwa penerima LPDP yang melanggar aturan adalah mereka yang tidak membayar biaya ganti rugi atas beasiswa selama masa pendidikan hingga lulus. Menurutnya, pelanggaran tersebut termasuk berat.

“Jelas itu pelanggaran berat, dalam sosiologiitu termasuk penyimpangan. Artinya tindakan melawan aturan atau hukum yang berlaku sehingga layak mendapat hukuman,” ujar Sosiolog Unair Tuti Budirahayu Februari lalu sebagaimana dimuat di laman web Universitas Airlangga Surabaya.

Untuk kategori kedua, yakni lulusan yang bekerja di luar negeri atau menikah dengan orang luar negeri, Tuti menyebut bahwa mereka adalah kelompok brain drain.

Brain drain merupakan perpindahan kaum intelektual, ilmuwan, cendekiawan dari negerinya sendiri dan menetap di luar negeri. Kondisi itu digambarkan ketika banyak orang yang memiliki keahlian atau kepandaian, tetapi tidak digunakan untuk membangun bangsanya atau memajukan negaranya.

Tuti menjelaskan bahwa kelompok brain drain lebih memilih bekerja atau berkarier di luar negaranya karena dipengaruhi berbagai faktor.

“Bisa karena kesejahteraan hidup di LN (luar negeri) lebih baik, misalnya mendapatkan gaji yang jauh lebih tinggi, atau memang diajak oleh negara lain atas dasar keahlian yang dimilikinya. Bisa juga mereka adalah para imigran yang secara politis tidak bisa kembali ke negaranya atau juga karena pilihan hidup,” jelasnya.

Menurut Tuti, penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia dan akhirnya menjadi kelompok brain drain bisa disebabkan karena mereka kurang mendapat apresiasi dari pemerintah Indonesia hingga gaji yang rendah.

Perlunya Apresiasi bagi Anak Muda Indonesia

Untuk mencegah kasus pelanggaran oleh penerima beasiswa LPDP tersebut terjadi lagi, Tuti menyampaikan perlu adanya apresiasi terhadap anak-anak muda yang ingin membangun Indonesia dengan cara mereka.

Ia menjelaskan, pemerintah seharusnya memberikan kesempatan, peluang dan pendapatan yang lebih besar kepada anak-anak muda yang lebih memilih bekerja di luar negeri, agar mereka mau kembali ke Indonesia.

“Ini tugas yang harus dipikirkan oleh kementerian yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya manusia,” tuturnya.

Menurutnya, jika potensi anak-anak muda Indonesia dimaksimalkan, maka kelebihan tersebut dapat membantu membenahi carut-marut masalah politik, ekonomi, pendidikan, dan lainnya yang ada di negeri ini.

“Saya yakin itu bagus dalam gambaran, tetapi sulit untuk diwujudkan bagi kelompok brain drain yang bekerja di luar negeri. Namun, cukup banyak juga orang-orang pandai yang bersekolah di luar negeri dan mau kembali ke Indonesia. Hal itu tergantung dari niat, tekad, dan pengorbanan serta rasa nasionalisme kelompok masyarakat itu,” tegasnya.

Back to top button