Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 25 Perempuan Perdagangan Orang
Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan 25 orang perempuan korban perdagangan orang (human trafficking). Dalam kasus ini Polda Jatim bekerjasama dengan Polres Lumajang mengamankan tiga tersangka.
Surabaya, tinjau.id – Polres Lumajang, Jatim juga mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus penyelundupan 25 orang perempuan tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan pihaknya akan terus menindak para pelaku penyedia jasa pekerja migran gelap.
“Kami apresiasi atas kolaborasi jajaran Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang yang berhasil mengungkap kasus ini,” ucapnya.
Menurut Kapolda, dari tiga tersangka, satu di antaranya pasangan suami-istri. Yakni Hariyono (38) dan Lale Jati Saufilihati (47). Keduanya asal Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Sementara seorang tersangka lainnya yakni Sri Rachmawati alias Ines asal Pondok Kopi Blok I, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Toni Harmanto mengatakan ketiga tersangka ini menempatkan PMI ke luar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap.
Dia juga menginstruksikan jajarann Polda Jatim untuk menangkap siapa pun yang jadi backing.
“Saya akan menangkap siapa pun yang terlibat kasus ini,” tegas Toni Hermanto.
Kerja Sama Polda Jatim dan Polres Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara Polres Lumajang dan Polda Jatim.
Boy menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penampungan PMI ilegal di wilayahnya, Minggu kemarin.
Selanjutnya melakukan penyelidikan dan penggeledahan di salah satu rumah Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.
“Di sana kami temukan 17 perempuan calon Pekerja Imigran Indonesia dari NTB yang siap berangkat ke Timur Tengah. Saat melakukan interogasi ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut,” terangnya.
Selanjutnya pihaknya melakukan pendalaman. Dan menemukan tiga orang yang tidak memiliki KTP.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
“Dari 17 orang tersebut, seorang dalam kondisi hamil tiga bulan,” tambahnya.
Kapolres Lumajang menjelaskan, pelaku sebelumnya sudah berhasil memberangkatkan tenaga kerja migran gelap sebanyak tiga kali.
“Mereka beroperasi sejak Mei 2022. Telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali,walaupun tidak sesuai dengan keterangan saudari SR dan HR. Nanti kami kembangkan,” jelasnya.
Menurut Kapolres, tersangka juga menanggung biaya keberangkatan para pekerja migran gelap ini. Mereka juga memberikan uang untuk keluarga atau pun anak-anak mereka.
“Mereka menjanjikan pekerjaan di Arab Saudi dan Timur Tengah dan dengan kesepakatan gaji,” paparnya.
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis human trafficking tersebut.
Pasangan pasutri asal Lumajang bertugas menyediakan akomodasi dan transportasi para PMI dari wilayah Lombok, NTB.
Sedangkan tersangka Sri alias Ines berperan mencari calon pekerja migran. Selain itu, juga bertugas untuk memberangkatkan para korban ke negara tujuan.
Ketiga tersangka sudah bekerja sama sejak Mei 2022. Mereka mendapat keuntungan Rp 2-5 juta per orang yang berangkat.
Pihaknya bekerjasama dengan Polda Jatim juga melakukan pengecekan arus keuangan para tersangka, karena menemukan beberapa kali transfer ke mereka.
“Kami akan menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya. Akan kami kembangkan dan nanti sangat mungkin akan ada suspek atau tersangka baru dari kasus ini,” pungkas Boy.









