TinjauAds
Tinjau

Kasus Ibu Hamil Subang, Kemenkes Harus Periksa RSUD Subang

Dibaca dalam waktu1 Menit, 46 Detik

Kasus ibu hamil asal Kabupaten Subang,  Kurnaesih (39), yang meninggal setelah mendapat penolakan di RSUD Ciereng menjadi sorotan berbagai lapisan masyarakat.

Jakarta, tinjau.id – Kejadian penolakan yang akhirnya membuat ibu hamil itu meninggal, menunjukkan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia masih bermasalah.

“Tidak ada faskes apalagi rumah sakit yang menolak pasien dalam kondisi darurat. Keselamatan pasien adalah hal yang utama,” kata anggota Komisi IX DPR, Putih Sari kepada wartawan, baru-baru ini.

Politisi Partai Gerindra ini menyayangkan alasan  RSUD Ciereng yang menyatakan kamar penuh. Menurutnya,  setiap rumah sakit harusnya mengutamakan prinsip kedaruratan pasien.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi kritis. Mereka seharusnya menjalankan tata laksana pelayanan kedaruratan pasien dulu baru merujuk ke faskes lain,” kata Putih.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Ia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengevaluasi sistem rujukan di berbagai daerah.

“Kementerian Kesehatan harus berbenah  kenapa masih terjadi penolakan  rumah sakit masih banyak terjadi di daerah? Ini harus dievaluasi segera,” tandas Putih.

Ia juga mendorong Kemenkes memberikan sanksi terhadap RSUD atau daerah yang tidak menjalankan pelayanan kesehatan dengan baik.

Tidak Boleh Main-main dengan Nyawa Pasien

Netty Prasetiyani Aher menyampaikan hal senada. Dia   mendesak Kemenkes untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kemenkes harus menindaklanjuti dan segera memeriksa RSUD Ciereng Subang,” katanya.

Menurut Netty, hilangnya nyawa pasien Ibu dan bayi dalam kandungannya akibat tak tertangani segera adalah tragedi kemanusiaan. Ini harus  menjadi perhatian berbagai pihak terkait.

“Kasus semacam ini tak boleh dianggap enteng dan berlalu begitu saja. Seharusnya RS segera menangani pasien hamil yang kritis, bukan malah menolak yang membuat mereka harus mencari RS lainnya,” ujar Netty.

Netty meminta Kemenkes memeriksa kasus ini secara transparan dan jangan menutup-nutupi.

Menurutnya, jika menemukan adanya unsur kelalaian, maka pihak yang bertanggung jawab harus menerima hukuman sesuai aturan berlaku.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun yamg berhadapan dengan nyawa pasien. Jangan sampai terulang lagi,” tegasnya.

Sebagaimana ramai pemberitaan dari pengakuan suami korban.

Istrinya yang mau melahirkan mendapat penolakan masuk ke ruang Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) RSUD Subang.

Pihak RSUD  menolak dengan alasan belum menerima rujukan dari Puskesmas Tanjungsiang dan ruang PONEK penuh.

Penolakan ini membuat keluarga membawa korban menuju RS di Bandung, namun dalam perjalanan, korban meninggal dunia.

Back to top button