Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terancam Pidana 12 Tahun

Polda Jatim mengamankan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo atas dugaan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG). Dia mengelola perusahaannya dengan bendera PT Pansaky Berdikari Bersama.
Surabaya, tinjau.id – Crazy rich Surabaya, Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo harus mengenakan baju tahanan Polda Jatim berwarna orange.
Kasus ini tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan menyangkut masyarakat luas sehingga Polda Jatim secara resmi telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, menyebutkan telah melakukan pendampingan penyelidikan hingga penangkapan Wahyu Kenzo.
“Kami turut melakukan pendampingan kepada Polresta Malang sampai pengembangan. Akhirnya baru kemarin kami amankan pelaku yang melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE,” kata Toni.
Toni menambakan, sebanyak 25.000 orang telah menjadi korban penipuan Wahyu Kenzo dengan kerugian hingga Rp 9 triliun.
“Para korban tak hanya dari dalam negeri namun juga dari luar negeri. Untuk itu Polda Jatim akan konsen membantu Polres Malang dalam menyidik kasus ini.” tambah Toni
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi mengatakan 141 investor menjadi korban dengan kerugian lebih dari Rp 15 miliar.
Wahyu Kenzo Tidak Penuhi Panggilan
Dalam dua kali pemanggilan polisi, Wahyu Kenzo tidak memenuhi undangan tersebut.
Petugas pun terus melakuakan penyelidikan dan juga proses verifikasi kepada sejumlah pihak hingga mengeluarkan surat penangkapan.
“28 November (2022) menjadwalkan pemeriksaan tapi yang bersangkutan tidak hadir. Kami lantas melakukan koordinasi dengan Bappepti soal perizinan (robot trading). Lalu 2 Januari 2023, panggilan kedua tapi tetap Wahyu Kenzo tidak datang,” kata Budi.
Polisi pun melakukan gelar perkara dengan cara zoom meeting bersama ahli IT dari Universitas Muhammadiyah Malang. Tujuannya untuk mendapatkan rekomendasi tentang kasus yang sedang mereka selidiki.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
“Kami juga memeriksa Bank Mandiri berkaitan dengan transaksinya,” ujarnya.
Hingga akhirnya pada Sabtu, 4 Maret 2023 polisi melaksanakan pengamanan terhadap Wahyu Kenzo. Sehari kemudian, polisi melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Kami amankan yang bersangkutan di suatu tempat di wilayah Surabaya dengan kapasitas sebagai saksi, Sabtu (4/3/23). Pada 5 Maret kami gelar perkara untuk peningkatan status sebagai tersangka. Saat itu kuasa hukum sudah mendampingi tersangka,” ujarnya.
Pada 5 Maret 2023, kami menetapkan penahanan Wahyu Kenzoselama 20 hari.
Pihaknya menjerat Wahyu Kenzo dengan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Setiap Pelaku Usaha. Yakni memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Lalu, Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 4SA Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 378 KUHP, Tentang penipuan. Pasal 372 KUHP, Tentang penggelapan. Dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.









