Polda Jatim Amankan 4 Petani Asal Banyuwangi
Polda Jatim mengamankan 4 orang petani asal Banyuwani. Mereka diduga menipu warga desa atas stasus tanah milik PT Bumisari. Akibat bentrokan yang terjadi antar warga dan perusahaan, salah seorang karyawan PT Bumisari bernama Misriono mengalami luka.
Surabaya, tinjau.id – Subdit Kamneg Dirreskrimum Polda Jatim, mengamankan 4 orang tersangka kasus penyebaran berita hoaks, Rabu (8/2/23) kemarin. Para tersangka diduga menipu warga Desa Pakel, Kecamatan Banyuwangi, bahwa tanah bersertifikat hak guna usaha (HGU) PT Bumisari sebenarnya adalah milik warga.
“Para tersangka telah memberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada warga Desa Pakel, Kecamatan Lilin, Kabupaten Banyuwangi. Bahwa tanah dengan serifikat HGU nomor 295, 296, 297, dan 298 atas nama PT Bumisari, sebenarnya milik warga. Berdasarkan akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Warga yang mempercayai info tersebut, selanjutnya mematok lahan PT Bumisari sekaligus melakukan penebangan tanaman milik perusahaan. Bentrokan antar warga desa dengan PT Bumisari pun tak terelakkan. Akibatnya, karyawan PT Bumisari bernama Misriono mengalami luka.
Lebih lanjut, PT Bumisari melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyuwangi. Polresta Banyuwangi pun menindak lanjuti hal tersebut dan mengamankan Abdillah (58), Mulyadi (55), Suwarno (54), dan Untun (53) di lapangan depan masjid Dusun Durenan dan di Balai Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, para tersangka mengaku dengan sengaja ingin menguasai tanah tersebut meski menyadari kalau akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu, 11 Januari 1929 tidak memiliki legalitas. Tanah tersebut adalah tanah milik negara yang berstatus hak guna usaha (HGU) dengan pemegang hak PT Bumisari.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.









