KPK: Kasus Harta Rafael Alun Masuk ke Penyelidikan
KPK telah menaikan kasus temuan harta mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi penyelidikan. PPATK juga telah memblokir rekening Rafael Alun, istri, dan anaknya.
Jakarta, tinjau.id – KPK mulai melakukan penyelidikan temuan harta milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tak wajar.
Bagian pencegahan KPK telah melimpahkan kasus Rafael Alun dari tahap pemeriksaan LHKPN, kini sudah di bagian penindakan untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan untuk menelusuri dugaan ada atau tidaknya pidana korupsi yang dilakukan oleh ayah Mario Dandy Satrio itu.
Pimpinan KPK baru kemarin sore memutuskan masuk ke lidik (penyelidikan, red).
Pahala menyebutkan, KPK kini tengah mencari bukti permulaan perihal dugaan korupsi Rafael Alun.
Dia menyebut ada temuan baru dari hasil penelusuran aset kekayaan mantan pejabat pajak ini.
“Ada pengembangannya. Salah satunya pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain,” tuturnya.
Pahala mengatakan salah satu temuan dari penelusuran tim KPK terkait adanya keterlibatan rekan satu angkatan Rafael Alun dalam kasus tersebut.
“Itu ada geng. Dia (Rafael Alun) banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga,” katanya.
KPK juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pendalaman.
PPATK juga sudah mengendus dugaan adanya sosok pencuci uang profesional yang mendukung aktivitas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Rafael Alun.
Selain rekening milik Rafael, PPATK juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik istri dan anaknya.
“Ya semua (memblokir rekening mereka),” ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
Dia tidak merinci perihal pemblokiran rekening mereka. Namun Ivan mengatakan pemblokiran tersebut merupakan wewenang pihaknya dalam rangka analisis.
“Ya dalam rangka analisis sesuai kewenangan kami,” jelasnya.









