Jokowi Dukung KPU Banding Atas Putusan PN Jakpus
Jokowi menegaskan pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan PN Jakarta Pusat.
Jakarta, tinjau.id – Presiden Jokowi menekankan komitmen pemerintah untuk terus mengawal tahapan pemilu agar berjalan dengan baik.
Presiden menyampaikan hal tersebut menanggapi pertanyaan mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu.
“Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik. Begitu juga dengan penyiapan anggarannya,” ujar Jokowi kepada awak media di Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Senin (6/3/23).
Jokowi menilai putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Jokowi secara tegas menyampaikan bahwa pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
“Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan. Putusan itu memang sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Puadi menilai putusan itu tidak bisa menjadi landasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Puadi menyampaikan hal itu menanggapi putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur soal penundaan Pemilu 2024.
Puadi menjelaskan, putusan pengadilan negeri tidak bisa membatalkan amanat konstitusi soal penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali.
Terlebih, putusan PN Jakpus adalah putusan perdata. Sehingga tidak memiliki sifat erga omes (mengikat) semua orang. Putusan perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat.









