Peracik Tembakau Sintetis Ditangkap
Jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan pria berinisial A yang diduga menjadi peracik tembakau sintetis. Pengemudi angkutan umum perkotaan itu dibekuk petugas saat memproduksi barang haram di dalam kontrakannya di kawasan Laladon, Bogor Barat, Kota Bogor.
Bogor – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, dari tangan A, petugas mendapati 2 kilo tembakau sintetis yang ia produksi sendiri. A mempelajari proses produksi tembakau sintetis tersebut dari sesama tahanan di Lapas Paledang, Kota Bogor.
Tersangka A merupakan residivis kasus penyalahgunaan ganja yang baru saja menyelesaikan masa tahanannya di Lapas Paledang.
“Sebelumnya, A mendapat vonis 3 tahun 11 bulan. Tidak berapa jauh setelah bebas, tersangka berulah lagi dan kali ini meracik dan memproduksi sendiri,” kata Bismo, dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (7/2/2023) ini.
Dari tangan A, polisi mengamankan tembakau sintesis hasil racikannya sendiri. Dalam sehari, tersangka A sanggup memproduksi dua kilogram tembakau sintetis tersebut yang ia edarkan melalui media sosial. Tersangka juga mendistribusikan dagangan haramnya itu dengan cara menempel di titik-titik tertentu.
“Tersangka inisial A ini mencampurkan tembakau jenis gorila, daun ganja, obat kimia yang mengandung alkohol, aseton dan berbagai cairan kimia lainnya. Sangat tidak baik untuk kesehatan,” papar Bismo.
Mentor Racik Jadi Buronan Polisi
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mendalami keterlibatan A atas perintah tersangka D yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Inisial D inilah yang menyuplai berbagai bahan kimia kepada tersangka A. D juga memandu tersangka A saat meracik narkotika. Infonya D ini ada di dalam lapas, hanya kami belum bisa memastikan. Bahan-bahan ini di jual di pasaran. Sebetulnya pembeliannya harus sesuai prosedur. Kami sedang dalami, darimana D mendapat bahan kimia ini,” jelas Agus.
Sebanyak 21 Pengedar Narkoba Ditangkap
Selain tersangka A, Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota juga mengamankan 20 orang tersangka pengedar berbagai jenis narkotika. Dalam kurun waktu satu bulan, mereka dibekuk dari berbagai wilayah di Kota Bogor.
Total, dari 21 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 11 orang dengan total barang bukti sebanyak 150 gram. Sementara, 5 orang ditangkap atas penyalahgunaan 1 kilogram ganja kering siap edar dan dua kilogram tembakau sintetis serta. 5 lainnya diamankan karena terlibat dalam peredaran 2.894b butir obat keras dan psikotropika.
Modus operandi yang digunakan yakni dengan menempel dan memberi petunjuk kepada para pelanggannya dengan melalui media sosial. Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mulai 6 sampai dengan 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup dengan denda Rp 1 miliar. Sementara untuk penyalahgunaan obat keras, dijerat dengan UU RI nomor 36 tahun 2009 Pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Penulis: Billy Adhiyaksa
Editor: Stebby Julionatan









