Masalah ‘Makelar’ UU Cipta Kerja
Masalah ‘makelar’ UU Cipta Kerja mengundang polemik. Potensi korupsi dan politik uang dapat menjadi penafsiran bagi istilah ‘makelar’ dalam Pasal UU Cipta Kerja ini.
Jakarta – Sistem hukum non-deduktif (abstrak; hukum moral, atau norma sosial) mengungkapkan betapa menariknya sistem hukum ini untuk dibahas, selain itu sulit, dan sangat halusnya sistem ini. Ahli hukum dan Pendiri Bangsa Indonesia dengan mudah tertarik dan mengagungkan sistem hukum ini, selain dari mereka ingin merdeka, juga ingin melihat rakyat sejahtera dari penderitaan jajahan Belanda. Namun bila tidak dipegang oleh orang-orang yang amanah dan memiliki integritas tinggi terhadap tujuan bernegara, mengingat daya tarik dan mengagungkannya karakteristik hukum ini dapat menjadi fatal, memancing jebakan kesalahan yang akhirnya menjadi sumberlah lahirnya para koruptor yang secara langsung dan tidak langsung dilegalkan.
Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah membawa polemik besar, yang membuat sistem hukum Indonesia di persimpangan jalan ketidakpastian dan ketidakadilan.
Pada penjelasan pasal 112 ayat (2) Huruf a Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menyatakan;
Yang dimaksud dengan “makelar” adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja.
Dapatkah Presiden Membayangkan Potensi Korupsi Dari Pasal Ini?
Sistem hukum khususnya negara modern atau negara sebesar Indonesia mengatur suatu Pasal tentang makelar yang diberikan mandat oleh Presiden? Bukankah ini membuka peluang korup besar-besaran? Tidak sedikitpun mencerminkan upaya untuk menghilangkan prinsip-prinsip perilaku buruk dan korup penyelenggara negara.
Tidak adanya upaya untuk melahirkan hukum yang relatif stabil, jelas, terperinci, dan dapat dipahami secara objektif. Selain dari tidak menyediakan proses yang dapat dipercaya dan dapat diterima banyak pihak, sehingga mengecewakan banyak ahli-ahli besar hukum Indonesia.
Hati nurani dan martabat harusnya dimiliki penyelenggara negara, tersirat dalam asumsi tradisional bangsa ini sejak dahulu tentang rasa malu, bahwa rasa malu adalah keadaan yang lebih dalam dari kejiwaan seseorang daripada rasa luka fisik. Rasa malu juga sangat mengganggu jiwa, seseorang lebih baik mati daripada menahan rasa malu, contoh harakiri dalam tradisi Jepang. Namun bagaimana mungkin Perppu dengan pasal seperti di atas dapat ditandatangani seorang Presiden?
Politik uang faktanya telah menghancurkan kehidupan bangsa Indonesia, setidaknya politik uang akan melahirkan dua hal.
Pertama, politik uang akan melahirkan orang-orang yang tidak memiliki rasa malu sedikitpun, mungkin semua orang akan mengutuk politik uang, namun secara bersamaan mereka mempraktikannya.
Tampak menyampaikan hal-hal mulia terhadap rakyat, namun dibalik itu ada perilaku manipulatif.
Kedua, politik uang akan mengurangi kepentingan publik luas. Apaka dibalik Perppu mungkin ada politik uang? Bagaimana mungkin harus ada Perppu yang isinya mengatur tentang makelar.
Penulis: Taufiqurrahman, Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2009-2019
Editor: Rio Cornelianto









