Panita Pelaksana Arema FC Dituntut 6 Tahun Penjara
Panita Pelaksana Arema FC, Abdul Haris, dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara oleh JPU Kejati Jatim. Tuntutan tersebut sama dengan tuntutan terhadap Security Officer Suko Sutrisno yang disidangkan sebelumnya.
Surabaya – Satu Terdakwa lagi kasus Kanjuruhan, Panita Pelaksana Arema FC atas nama Abdul Haris, dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim. Jaksa penuntut menilai bahwa terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan banyak korban mati atau luka-luka.
Sidang berlangsung Jumat (3/3/23) malam, pukul 21.00 WIB, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Abdul Haris hadir memakai kemeja putih motif garis-garis dan celana hitam.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti bersalah,” kata jaksa Hari Basuki saat membacakan tuntutannya.
“Serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno dengan pidana penjara 6 tahun 8 bulan,” imbuhnya.
Abdul Haris adalah Ketua Panitia Pelaksana laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Ia kemudian ditetapkan menjadi salah satu tersangka pasca Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pendukung Arema FC, Aremania.
Tuntutan ini sama dengan tuntutan terhadap Security Officer Suko Sutrisno yang disidangkan sebelumnya.
Seperti diketahui, lima tersangka sudah diserahkan penyidik Polda Jatim ke JPU. Mereka adalah, SS dari Panpel dijatuhi sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, dan AH dari Securty Officer dijatuhi sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selanjutnya, WSP, BSA dan HM. Ketiganya dari anggota Polri yang dijatuhi pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Editor: Stebby Julionatan









