Kusnadi Mundur dari Jabatan Ketua DPD PDIP Jawa Timur
Kusnadi mundur dari Ketua DPD PDIP Jawa Timur usai dirinya diperiksa oleh KPK. Kusnadi dimintai keterangan sebanyak dua kali oleh lembaga rasuah RI tersebut terkait perannya pada kasus dana hibah Pemprov Jatim.
Surabaya – Ketua DPRD Jatim yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Kusnadi akhirnya mengunfurkan diri dari jabatanya sebagai Ketua DPD PDIP Jatim. Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan, Kusnadi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya agar bisa berkonsentrasi pada proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang turut melibakan namanya.
“Maka DPP Partai mengabulkan permohonan tersebut. Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri juga terus mengingatkan kepada kader partai untuk tidak melakukan korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan,” ujar Djarot di kantor DPD PDIP Jatim di Surabaya, Sabtu (4/2/23) kemarin.
Belum Membahas Jabatan Ketua DPRD
DPP PDI Perjuangan, menurut Djarot, mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia mengatakan mundurnya Kusnadi dari jabatan Ketua DPD PDIP Jatim sebagai sikap yang bertanggung jawab dan ksatria. Terutama dalam mengedepankan kepentingan partai di atas kepentingan pribadi dan golongan.
“Pengunduran Pak Kusnadi dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan, kami apresiasi karena Pak Kusnadi tidak ingin menganggu proses konsolidasi dalam rangka Pileg dan Pilpres,” ungkap Djarot.
“Kami juga mendukung dan mempercayai KPK untuk terus menjalankan program pemberantasan korupsi dengan adil,” imbuh Djarot.
Sementara itu, hingga kini PDI Perjuangan belum membahas soal jabatan Kusnadi sebagai Ketua DPRD Jatim. Saat ini partai berlambang banteng itu masih fokus penataan pengurus usai Kusnadi mengundurkan diri sebagai Ketua DPD PDI-P Jatim.
“Belum dibahas soal jabatan Ketua DPRD Jatim. Kita masih konsentrasi di internal partai dulu,” kata Djarot saat ditanya wartawan.
Pimpinan DPRD Dimintai Keterangan
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi (RS) selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator pokmas Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) pada kasus dana hibah Pemprov Jatim.
Dalam kasus tersebut, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon hingga mencapai Rp5 miliar sebagai imbalan atas perannya untuk memperlancar pengusulan pemberian dana hibah. Sahat yang menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri membantu memperlancar pengusulan pemberian dana hibah. Penawaran tersebut dibarengi adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Saat ini, sebanyak 9 pimpinan DPRD Jatim sudah dimintai keterangan oleh KPK. Selain Kusnadi, KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua DPRD dan juga para pimpinan fraksi di DPRD setempat pada 2 Febuari lalu. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur di Jalan Gresik No. 39, Surabaya.
Editor: Stebby Julionatan









