TinjauAds
Tinjau

KPK Periksa Syarief Hasan Soal LPDB-UMKM

Dibaca dalam waktu2 Menit, 27 Detik

KPK periksa Syarief Hasan soal LPDB-UMKM. Wakil Ketua MPR tersebut memenuhi panggilan KPK dan menerangkan teknis penyaluran dana di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar mantan Menteri Koperasi dan UMKM Syarief Hasan mengenai teknis penyaluran dana ke lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di Jawa Barat.

Sumber dana tersebut berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM, di mana Syarief menjabat sebagai menteri pada 2008-2014.

Syarief memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM 2012-2013.

“Saksi hadir untuk mendalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (5/12/23).

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Ali menuturkan, Tim Penyidik juga mendalami laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Dalam kasus yang diduga membuat negara rugi Rp 116,8 miliar ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur LPDB-KUMKM 2010-2017 Kemas Danial dan Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi. Kemudian, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi, dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi.

Kasus ini bermula saat Stevanus menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) kepada Kemas dengan tujuan mendapat pinjaman dana dari LPDB-KUMKM. Saat itu, bangunan tersebut belum rampung. Kemas menyambut tawaran itu dan merekomendasikan Stevanus menemui Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) Andra A Ludin.

Tujuannya, agar teknis pengajuan pinjaman bergulir melalui Kopanti Jabar lancar. Andra kemudian meminta Dodi mengajukan permohonan pinjaman Rp 90 miliar ke LPDB guna membeli kios di Mal BTP dengan luas 6.000 meter persegi. Kios itu untuk 1.000 pelaku UMKM. Padahal, dalam data yang tersedia jumlah pelaku UMKM tidak mencapai 1.000 orang.

Dari Syarief KPK Dalami Data Fiktif LPDB-UMKM

“Data pelaku UMKM yang terlampir tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif namun tetap bergulir agar dana tersebut bisa segera cair melalui pembukaan rekening bank oleh DW (Deden Wahyudi),” kata Ghufron.

Kemas kemudian membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti analisa bisnis dan manajemen risiko. Pinjaman dana bergulir sebesar Rp 116,8 miliar pun telah tersalurkan kepada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar pada periode 2012-2013. Dengan jangka waktu pengembalian 8 tahun. Uang tersebut seluruhnya ter-autodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar, selanjutnya terbayarkan kepada rekening bank milik Stevanus sebesar Rp 98,7 miliar.

“Karena pengembalian pinjaman oleh SK (Stevanus) hanya sebesar Rp 3,3 miliar dan masuk kategori macet sehingga KD (Kemas) mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun,” ujar Ghufron.

KPK menduga Kemas menerima Rp 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mal BTP dari Stevanus. Adapun Dodi dan Deden diduga mendapatkan fasilitas mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

“Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 116,8 miliar,” kata Ghufron.

Penulis: Michael Ckow

Editor: Asrul Hasian Harahap

Back to top button