TinjauAds
Tinjau

Polda Metro Jaya Tangani Kasus Penganiayaan David

Dibaca dalam waktu1 Menit, 57 Detik

Polda Metro Jaya menarik kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dari Polres Jakarta Selatan. Polisi juga menetapkan AG sebagai tersangka.

Jakarta, tinjau.id – Polda Metro Jaya  menarik kasus penganiayaan  Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora dari Polres Jakarta Selatan.

Sosok Mario Dandy Satrio menjadi sorotan karena merupakan anak dari salah satu mantan pejabat Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Latar belakangnya yang cukup mengagetkan, membuat sosoknya jadi perhatian masyarakat dan netizen. Sedangkan David Ozora adalah putra dari pengurus pusat GP Ansor Jonathan Latumahina.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penarikan itu untuk memudahkan   penyidikan kasus tersebut.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan, hari ini kasus Mario Dandy kami tarik ke Polda Metro Jaya. Kenapa? karena memang kita menerapkan kolaborasi interprofesi untuk memudahkan koordinasi. Kami juga memiliki penyidik yang cukup banyak terkait perempuan dan anak,” ujarnya Kamis (2/2/23) lalu.

Selain itu, berdasarkan penyidikan berkesinambungan yang melihat alat bukti melalui digital forensik, bukti percakapan Whatsapp, dan alat bukti CCTV TKP.  Yakni  di salah satu perumahan daerah Pesanggrahan Jakarta Selatan.

“Kami libatkan digital forensik, dan menemukan fakta baru, bukti chat Whatsapp, video yang ada di HP,. Selain itu kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kita bisa melihat peranan orang-orang di TKP tersebut,” ujar Hengki.

Agnes Gracia Jadi Tersangka

Hengki menjelaskan,  saat ini polisi menetapkan status AG pacar  Mario Dandy, dari berhadapan dengan hukum, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Menurutnya perubahan status tersebut  berdasar prosedur undang-undang anak, melibatkan pekerja sosial, dan tim psikolog.

“Kenapa penetapannya lama? karena harus mengikuti prosedur undang-undang perlindungan anak, melibatkan pekerja sosial, tim psikologi untuk pemeriksaan kasus tersebut,” kata Hengki.

Hengki menambahkan ,AG sebagai anak yang di bawah umur dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu polisi telah melakukan penambahan konstruksi pasal terhadap tersangka Mario Dandy dengan rincian Pasal 355 ayat (1), subsider Pasal 354 ayat (1), subsider Pasal 353 ayat (2), lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun, 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun, 2002 tentang Perlindungan Anak.

Back to top button