Suko Sutrisno dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara
Suko Sutrisno, salah satu terdakwa Tragedi Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara oleh JPU di PN Surabaya, Jumat Malam (3/2/23). Suko dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa atau luka-luka.
Surabaya – Sidang Tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan Security Officer, Suko Sutrisno, digelar di PN Surabaya Jumat (3/2/23) dimulai pukul 20.30 WIB.
Terdakwa Suko hadir dalam persidangan kali ini dengan memakai baju batik hitam putih dan celana hitam.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti bersalah,” kata Jaksa Hari Basuki saat membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno dengan pidana penjara 6 tahun 8 bulan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, lima tersangka sudah diserahkan penyidik polda jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) atau
Seperti diberitakan sebelumnya, berkas kelima tersangka sudah ada pada penyidik polda jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) atau biasa dikenal tahap dua. Mereka adalah, SS dari Panpel disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, dan AH dari Securty Officer disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selanjutnya, WSP dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. BSA dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Dan HM dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Editor: Michael Ckow









