Polda Kaltim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pencurian Alat Berat IKN
Polda Kaltim (Kalimantan Timur) tetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pencurian onderdil alat berat di lokasi proyek pembangunan Ibukota Negara Nusantara atau IKN. Akibat aksi pencurian itu, sejumlah proyek pembangunan IKN mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta.
Balikpapan – Penangkapan 5 tersangka itu, merupakan hasil penyelidikan Polda Kaltim selama hampir 2 bulan terakhir.
5 orang tersangka itu, terdiri dari MH (51), ST (43), DS (37), MS (37) dan KW (37).
Mereka ternyata adalah komplotan spesialis pencurian onderdil alat berat, yang kerap beraksi di wilayah Kalimantan Timur.
Dari total 5 tersangka itu, 4 orang berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian onderdil alat berat di proyek IKN.
Sedangkan 1 tersangka lainnya berperan sebagai penadah sekaligus yang mencari calon pembeli untuk onderdil alat berat hasil kejahatannya.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pengungkapan kasus ini memang membutuhkan waktu yang cukup panjang, lantaran para tersangka itu beraksi saat malam hari, sehingga minim bukti dan saksi di lokasi kejadian.
“Setelah melakukan penyelidikan selama 2 bulan, Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltim berhasil menangkap 5 orang tersangka yang diketahui berstatus residivis. Masing-masing berinisial DS (37), MH (51), ST (43), dan MS (37), dan seorang penadah berinisial KW (37),” ujarnya saat pers rilis di Markas Polda Kaltim.
Komplotan yang ditangkap Polda Kaltim, residivis
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, selain melakukan aksi pencurian di lokasi proyek pembangunan IKN, komplotan itu juga kerap beraksi di sejumlah tempat lainnya. Mereka melakukannya dengan modus yang sama, yakni beraksi saat malam hari dengan memanfaatkan kelengahan petugas keamanan.
“Jadi komplotan ini selain mencuri di lokasi proyek IKN, mereka itu juga beraksi di 2 lokasi lainnya, yakni di kawasan Bukit Harapan Kabupaten PPU dan juga di Kecamatan Sebulu Kabupaten Kukar,” jelasnya.
Lebih lanjut Yusuf menambahkan, komplotan MH ini memang merupakan komplotan spesialis pencuri onderdil alat berat yang kerap keluar-masuk penjara.
“Jadi khusus kasus yang terjadi di IKN, kebetulan yang menjaga alat berat dalam kasus itu memang sudah berusia 70 tahun. Jadi, komplotan itu kerap mengincar peluang semacam itu,” tambah Sutejo.
Yusuf menjelaskan bahwa para tersangka ini terlibat dalam satu jaringan yang sama.
Mereka memulainya dengan memantau, menentukan target, hingga mempersiapkan segala sesuatunya sebelum beraksi.
Yusuf menyimpulkan bahwa komplotan MH ini merupakan kelompok kejahatan terorganisir yang bergerak secara terencana dan sistematis.
“Ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya sejumlah onderdil alat berat hasil kejahatan yang masih berada di tangan para tersangka, serta sejumlah peralatan sederhana yang mereka gunakan untuk membongkar onderdil itu,” pungkasnya.
Para tersangka terancam dengan jeratan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Michael Ckow









