Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan Dilimpahkan ke Kejati Jatim
Berkas kasus KDRT dengan tersangka Ferry Irawan dilimpahkan ke Kejati Jatim oleh Penyidik Subdir Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (3/2/23). Berkas ini memuat alat bukti saksi, ahli dan hasil visum serta keterangan korban Venna Melinda.
Surabaya – Penyidik Subdir Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan berkas tahap pertama untuk tersangka kasus KDRT dengan tersangka Ferry Irawan ke Kejaksaan Tingi (Kejati) Jatim.
“Berkas terkait dengan KDRT baik psikis maupun fisik terhadap pelapor saudara Venna Melinda dan tersangka Ferry Irawan Kusuma sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat.
“Proses selanjutnya kita menunggu apakah ada perbaikan atau mungkin nantinya ada petunjuk dari Kejati Jatim tetapi ini kita harakan langsung P21 dan nanti akan dilanjutkan dengan tahap 2 dari kejaksaan,” tambahnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan kabar tersebut.
“Hari ini Jumat tanggal 03 Februari 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE (Ferry Irawan) yang disangka dengan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UURI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” terang Fathur.
Untuk meneliti berkas tersebut, Kejati Jatim telah menunjuk 4 jaksa penuntut umum (JPU). Juga sudah dilakukan pengecekan apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materil.
“Apabila nanti berkas belum lengkap, maka berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti,” tegasnya.
Kejati Jatim berkomitmen agar kasus KDRT antara Ferry dan Venna ini berjalan dengan cepat.
“Harapannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan. Itu keinginan kami, supaya dapat segera dibuktikan dalam sidang di Pengadilan,” ucap Farhur.
Ferry Irawan menjadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Venna Melinda. Venna melaporkan Ferry ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan dan KDRT di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian bergulir di Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Jatim.
Berdasarkan hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry terkena jerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Michael Ckow









