TinjauAds
Tinjau

Usai Pesta Miras, Remaja Tebas Jari Temannya hingga Putus

Dibaca dalam waktu1 Menit, 37 Detik

Usai menggelar pesta minuman keras (Miras), kawanan remaja tega menebas jari temannya sendiri hingga terputus menggunakan  clurit. Sepuluh jam setelah melakukan aksinya, dua dari empat pelaku, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Bogor, tinjau.id – Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam itu terjadi di  sebuah rumah kos Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur,  Minggu (26/2/23) sekitar pukul 02.30 WIB.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso korbannya, MT (17) waktu itu sedang istirahat di kosannya.

“Para pelaku merangsek masuk dan menganiaya secara membabi-buta kepada korban hingga putus jarinya. Pelaku ada empat orang, dua tertangkap dan dua lagi DPO,” ujar Bismo, Rabu (1/3/23).

Selain MT yang mengalami putus pada jarinya, ada pula korban lainnya yaitu RA (17) yang mengalami luka bacok pada bagian leher sebelah kanan.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Tak sampai 1 x 24 jam, kami amankan kedua pelaku dengan inisial MM (17) dan MR (17) tersebut. Adapun motif atau latar belakang karena dendam dan sakit hati,” jelasnya.

Kapolsek Bogor Timur, Kompol Fajar menambahkan, pembacokan ini usai para korban dan  pelaku menenggak miras oplosan berjenis ciu.

Kejadian itu juga diawali aksi pemukulan oleh sesama kawanan remaja tersebut terhadap salah satu pelaku berinisial MR.

Berawal dari Ketersinggungan

Mereka sempat mabuk miras  bareng. Awalnya ada ketersinggungan lalu terjadi pemukulan oleh  F kepada MR.

Sakit hati dan tidak terima, MR lantas mengajak MM dan dua temannya untuk mencari F. Karena F tidak ketemu,  yang aada anya MT dan RA di kamar kosan,

“Masih dalam pengaruh miras dan membawa senjata tajam, keempat pelaku melampiaskannya kepada MT dan RA,” papar Kompol Fajar.

MM membacok  MT. Korban MT mencoba menangkis sabetan senjata tajam jenis clurit jari kelingking dan jari manis  lengan kanannya terputus.

Sedangkan RA kena senjata tajam bagian leher kanannya oleh MR.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Back to top button