Pembakaran Sampah Jabodetabek Setara Kebakaran Hutan Kalimantan
Pembakaran sampah Jabodetabek setara dengan kebakaraan hutan di Kalimantan. Ini terlihat dari hasil emisi yang dihasilkan dari pembakaran sampah tersebut.
Jakarta, tinjau.id – Hasil riset PT Wasteforchange Alam Indonesia bersama Yayasan Bicara Udara menunjukkan, aktivitas pembakaran sampah yang tidak terkontrol di wilayah Jabodetabek.
Dari aktivitas tersebut, menghasilkan emisi karbon mencapai 12.627,34 giga gram (Gg) per tahun. Hasil ini hampir setara pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada tahun 2021 yang mencapai 14.280 Gg per tahun.
Pembakaran sampah yang tidak terkontrol ini memberikan kontribusi emisi CO2 sebesar 9,42% terhadap emisi GRK (gas rumah kaca) nasional dari sektor pengelolaan sampah.
“Kegiatan ini setara dengan membakar hutan seluas 108.825 ha,” ujar Recycling Supply Chain Specialist Waste4Change, Lathifah A Mashudi, baru-baru ini.
Dia menyebut, pelaku pembakaran sampah terbagi dalam tiga kategori utama. Yakni pelaku individu yang melakukan pembakaran sampah atas kemauan sendiri.
Kemudian pelaku individu yang diperintah melakukan pembakaran sampah, dan pelaku bisnis.
“Polutan udara seperti CO, SO2, O3, HC, CH4, N2O serta PM10 dan PM2,5 adalah contoh emisi yang timbul dari aktivitas pembakaran sampah. Berbahaya dan beracun,” tutur Plt Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Aris Nurzamzami.
Aris mengatakan, aktivitas pembakaran sampah melanggar Peraturan Pemerintah, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Meski sudah 10 tahun peraturan tersebut berjalan, namun masih ada saja kegiatan pembakaran sampah,” katanya.
Menurutnya aktivitas pembakaran sampah secara terbuka di wilayah Jabodetabek karena beberapa alasan.
Rekomendasi Penanganan
Ketua Pokja IV TP PKK DKI Jakarta Nuraini menyebutkan, masyarakat perlu memahami aturan pengelolaan sampah untuk memastikan aktivitas pembakaran tidak ada lagi.
Di antaranya dengan menerapkan beberapa rekomendasi pengelolaan sampah yang lebih aman. Seperti pemilahan sampah sejak dari sumber dan memanfaatkan layanan atau jasa pengelolaan sampah di sekitar tempat tinggal.
Selain melibatkan peran bank sampah, lapak atau pengepul sampah, masyarakat juga dapat mengelola sampah organik dengan cara mengompos.
Sementara itu, Community Specialist Bicara Udara Primadita Rahma menyebutkan, pihaknya berkomitmen untuk berupaya menciptakan udara yang lebih sehat di Indonesia.
Untuk mengurangi aktivitas bakar sampah, pihaknya menyediakan kanal Lapor Bakar Sampah. Ini merupakan wadah bagi non-pelaku yang terugikan dari pembakaran sampah.
“Juga sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya membakar sampah,” ucapnya.









