Polda Jatim Amankan Pemalsu Kosmetik
Polda Jatim amankan dua orang tersangka pemalsu kosmetik setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Petugas menangkap pelaku berinisial SS (31) dan RGS (32) pada, Rabu (1/2/23) kemarin, di Surabaya.
Surabaya – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengamankan dua orang pelaku pemalsu kosmetik, Rabu (1/2/23) kemarin. Pelaku berinisial SS (31) dan RGS (32). Keduanya memalsu Implora, merek kosmetik milik PT. Implora Sukses Abadi.
AKBP Oki Ahardian menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai bahwa kosmetik yang ia beli dari akun Pomello Official adalah palsu.
Lebih lanjut, usai mendapat laporan, penyidik langsung bergerak cepat. Informasi menyebut pelaku memproduksi kosmetik merek ternama itu di rumah sewaan, Jl. Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada 24 November 2022.
“Kedua pelaku telah memproduksi komsetik palsu sejak bulan Februari hingga November 2022,” terang Oki.
Pelaku membandol kosmetik palsu tersebut dengan harga Rp20 ribu. Sementara itu, harga kosmetik yang asli sekitar Rp35 ribu rupiah.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terkena Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 102 UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Editor: Stebby Julionatan









