Perppu Ciptaker Bisa Cabut Gaji Gubernur
Perppu Ciptaker bisa cabut gaji Gubernur. Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mengancam mencabut gaji Gubernur/Bupati/Wali Kota dan anggota DPRD yang menerapkan Perda bermasalah.
Jakarta – Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mengancam mencabut gaji Gubernur/Bupati/Wali Kota dan anggota DPRD yang menerapkan Perda bermasalah. Ancaman itu sesuai dengan UU Ciptaker, di mana ancaman itu tidak ada di UU Pemda.
“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada kepala daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 252 halaman 728 Perppu Ciptaker yang dikutip tinjau.id, Senin (2/1/23).
Lalu apa yang dimaksud dengan perda bermasalah? Yaitu yang tidak sesuai dengan Pasal 250, yakni:
Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.
“Agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, penyusunan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 251 halaman 727 Perppu Ciptaker.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjawab kritik soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jokowi mengatakan perppu dikeluarkan lantaran kondisi dunia yang diliputi berbagai ancaman.
“Jadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/22).
Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), penerbitan Perppu itu tidak memenuhi syarat seperti kegentingan yang memaksa dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa.
“Penerbitan Perppu ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu yakni adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa,” bebernya
Presiden, kata YLBHI, seharusnya mengeluarkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang masif dari seluruh elemen masyarakat. YLBHI meminta presiden melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK.
“Menuntut Presiden melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK. Menarik kembali Perppu No. 2 Tahun 2022,” kata YLBHI.
“Mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip konstitusi, negara hukum yang demokratis, dan hak asasi manusia,” imbuhnya.
Penulis: Balsamus Pieter Dwiwasa
Editor: Asrul Hasian Harahap









