Prabowo Cuti Kampanye
Prabowo Subianto, yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan, telah mengajukan permohonan izin cuti kampanye kepada Presiden Joko Widodo. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa Presiden telah menyetujui permohonan cuti tersebut.
JAKARTA, Tinjau.id – Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan, telah mengajukan permohonan izin cuti kampanye kepada Presiden Joko Widodo. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa Presiden telah menyetujui permohonan cuti tersebut.
“Menhan telah mengajukan surat permohonan izin cuti kampanye kepada Presiden sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU,” kata Ari pada Senin (27/11/2023).
“Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, memberikan persetujuan izin cuti kampanye sesuai dengan permohonan Menhan,” tambahnya.
[custom-related-posts title=”Baca Juga” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
Ari juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye untuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang juga mencalonkan diri sebagai calon wali presiden nomor urut 3. Izin cuti untuk Mahfud tertanggal 28 November 2023.
“Cuti juga diberikan untuk sejumlah tanggal lainnya sesuai dengan permohonan izin cuti kampanye yang disampaikan oleh Menkopolhukam,” lanjut Ari.
Penting untuk dicatat bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada Selasa besok. Tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah bersiap untuk melaksanakan kampanye perdana. Masa kampanye ini akan berlangsung selama 75 hari hingga berakhir pada 10 Februari 2024.









