TinjauAds
Tinjau

Lintas Feminis: Ancaman Demokrasi Ketika Pertemuan LGBT se-ASEAN Dibatalkan

Dibaca dalam waktu8 Menit, 0 Detik

Lintas Feminis mengatakan bahwa pembatalan Pertemuan LGBT se-ASEAN mengancam demokrasi. Acara pertemuan aktivis Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT se Asia Tenggara bertajuk The ASEAN Queer Advocacy Week batal digelar di Jakarta.

Jakarta, tinjau.id Organisasi Lintas Feminis Jakarta mengatakan, pembatalan acara tersebut merupakan ancaman terhadap demokrasi di Indonesia.

“Upaya pembungkaman ini adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan keberagaman,” tulis Lintas Feminis dalam siaran pers, Sabtu, (15/7/2023).

Mereka juga mengecam aparat penegak hukum yang dinilai ikut mengebiri hak kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat dengan melakukan pelacakan lokasi kegiatan.

“Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap orang untuk berkumpul, berserikat, dan berpendapat,” tulis Lintas Feminis.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Mereka mencatat bahwa isu LGBT sering kali digunakan untuk mengalihkan perhatian dari isu-isu sosial, politik, dan hukum yang lebih penting dan berdampak serius pada masyarakat Indonesia.

Mereka menyoroti pengesahan UU Omnibus Kesehatan yang mengancam hak kesehatan masyarakat, namun tidak mendapatkan liputan yang memadai karena pemberitaan lebih banyak difokuskan pada isu LGBT.

“Upaya pembungkaman terhadap penyelenggara “The ASEAN Queer Advocacy Week” berhasil menutupi pemberitaan pengesahan UU Omnibus Kesehatan yang mengancam pemenuhan hak kesehatan kita semua,” kata Lintas Feminis.

Mereka mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan adil dalam menyikapi situasi seperti ini, dan mempertanyakan apakah isu LGBT sengaja diangkat untuk menutupi kasus-kasus besar.

Lintas Feminis Jakarta menekankan bahwa negara seharusnya melindungi setiap individu dari tindakan diskriminatif dan represif. Namun, diskriminasi terhadap kelompok LGBTIQ justru dilanggengkan oleh negara dan aktor non-negara melalui politik diskriminasi.

Bupati Garut Terbitkan Perbup tentang Anti Maksiat yang Larang LGBT

Di hari-hari ketika Pertemuan LGBT sedang menjadi sorotan, Bupati Garut Rudy Gunawan menerbitkan Peraturan Bupati atau Perbub Anti Maksiat bernomor 47 Tahun 2023. Dalam peraturan itu diatur tentang larangan aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Tujuan penerbitan beleid ini menurut Rudy untuk menciptakan tatanan masyarakat yang sesuai dengan norma, teruma dalam perbuatan menyimpang.

“Ini sebagai implementasi dari Perda tentang Anti Maksiat, jadi Perbup itu mengatur tentang anti maksiat yang di dalamnya ada LGBT,” kata Bupati Garut, Rabu, (12/7/2023).

Menurut Rudy, Perbup itu sudah berlaku sejak awal Juli 2023. Ia mengklaim bahwa aturan itu diterbitkan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Garut dari perbuatan yang menyimpang, seperti permasalahan LGBT.

“Kami juga klasifikasikan bahwa itu (LGBT) adalah perbuatan yang dilarang di Kabupaten Garut, dari sisi apapun dilarang,” katanya.

Rudy mengatakan penerbitan aturan itu bukan karena desakan pihak tertentu, melainkan bagian dari tanggung jawab Pemkab Garut untuk melindungi semua warganya dari perbuatan maksiat.

Perbup itu, kata dia, sifatnya mencegah yang dilakukan oleh tim khusus dari jajaran Satpol PP, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan dan sejumlah dinas lainnya, juga dibantu dari jajaran kepolisian maupun TNI.

“Kita hanya preventif melakukan satu pembinaan terhadap mereka yang dalam kondisi sekarang ini dianggap LGBT,” katanya.

Ia menambahkan tim khusus nantinya akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan menindaklanjuti apabila ada aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perbuatan maksiat di suatu tempat.

“Ada yang terjaring akan dibina, lebih kepada pembinaan, kita tidak bisa berharap seperti itu, hanya menyadarkan,” katanya.

Sebelumnya aktivis Hak Asasi Manusia Bivitri Susanti menilai pembahasan randangan peraturan daerah tentang LGBT merupakan tren menjelang tahun politik 2024.

Hal ini upaya untuk mencari sentimen publik. Namun, kondisi ini berpotensi menambah diskriminasi terhadap LGBT.

Bivitri menduga peraturan-peraturan yang sentimen dan fanatisme ini sengaja dibikin oleh politikus ke publik lantaran politikus itu tidak mampu membicarakan isu-isu yang lebih substantif. Sehingga, kata Bivitri, mereka merasa lebih baik membicarakan isu LGBT, ataupun isu lainnya.

Rencana adanya Perda anti LGBT

Rancangan peraturan daerah (raperda) anti-LGBT yang tengah digagas di sejumlah daerah belakangan ini ditengarai muncul sebagai “tren menjelang tahun politik”, yang berpotensi memperburuk diskriminasi dan persekusi terhadap LGBT, kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.

Sementara itu, pemerintah pusat pun dinilai “tidak berbuat banyak” untuk menghentikan peraturan-peraturan diskriminatif tersebut.

Di Makassar, raperda anti-LGBT telah masuk ke dalam program legislasi daerah (prolegda) 2023 sehingga menjadi “prioritas pembahasan”.

Dua anggota DPRD Makassar mengatakan usulan pembahasan raperda anti-LGBT merujuk pada perda serupa yang telah lebih dulu disahkan di kota lain, salah satunya di Bogor, Jawa Barat.

“Itu kan bukan ujug-ujug [tiba-tiba] di Kota Makassar saja, toh di beberapa daerah sudah ada,” kata anggota DPRD Makassar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Azwar ST, kepada wartawan.

Arus Pelangi mencatat terdapat 45 regulasi anti-LGBT di Indonesia, dan sepanjang 2006 hingga 2018 terdapat 1.840 LGBT yang menjadi korban persekusi.

‘Usulan masyarakat’ hingga ‘tak puas dengan KUHP’

Sebelumnya beberapa waktu lalu saat pembahasan regulasi anti LGBT, di Garut, audiensi antara perwakilan DPRD dengan Aliansi Umat Islam pada pertengahan Desember lalu menyatakan adanya “3.000 LGBT” di Garut, meski sumber data itu “belum jelas”.

Klaim bahwa kondisi di Garut “sudah mengkhawatirkan”, membuat Komisi 4 DPRD Garut “memutuskan mendukung apabila harus ada raperda yang melarang LGBT”.

Usulan masyarakat itu dipicu oleh rasa “tidak puas” terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Di Bogor sendiri, penerbitan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual itu pada 21 Desember 2021 telah memicu kritik dari sejumlah pegiat HAM.

Sejumlah lembaga bantuan hukum, komunitas LGBT, serta pegiat HAM yang menamai diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keberagaman Gender dan Seksual (Kami Berani) menilai perda itu mengandung unsur pelanggaran HAM yang memperparah terjadinya kekerasan dan diskriminasi pada LGBT di Bogor.

Perda itu mengkategorikan LGBT sebagai “penyimpangan seksual” sehingga dapat dikenakan upaya pencegahan dan penanggulangan, yang di dalamnya mencakup pengamanan dan rehabilitasi.

Itu bertentangan dengan Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III Kementerian Kesehatan, yang pada poin F66 menyebutkan bahwa “orientasi seksual sendiri jangan dianggap sebagai sebuah gangguan”.

Kehadiran perda semacam itu disebut dapat membuat tertutupnya akses kesehatan bagi LGBT karena khawatir berujung “direhabilitasi”, penangkapan sewenang-wenang, hingga hilangnya sumber ekonomi mereka.

Perda semacam ini pun disebut bisa “meningkatkan kebencian” yang berlandas pada “informasi keliru mengenai orientasi seksual”.

‘Tanpa perda pun, ruang gerak kami dibatasi’

Seorang transgender di Garut, yang meminta namanya tidak dipublikasikan, mengatakan rencana penyusunan raperda anti-LGBT tersebut membuat dirinya “was-was”.

Dia mengaku “kaget” dengan jumlah 3.000 LGBT yang disampaikan oleh Aliansi Umat Islam kepada DPRD Garut.

“Yang dibingungkan tuh angka 3.000 itu, Aliansi Umat Islam dapat datanya dari mana? Kita kan nggak tahu masalah data sebegitu besarnya, makanya saya bertanya-tanya sampai sekarang juga,” kata dia.

Selama ini, dia mengatakan LGBT, khususnya transgender kerap mengalami diskriminasi, dan kehadiran Perda ini dikhawatirkan akan memperburuk diskriminasi dan intimidasi terhadap mereka.

“Misalnya dari pelayanan-pelayanan publik, kayak bikin KTP kan kalau dari komunitas kami agak dipersulit, harus melewati beberapa tahapan, itu contoh kecilnya.”

“Kalau kayak gitu [ada perda] kan ruang geraknya terbatasi, bukan dalam arti pengin bebas, tapi semua gerak dibatasi kalau ada peraturan-peraturan muncul. Nggak ada raperdanya pun gerak kita masih dibatasi,” jelas dia.

Dia berharap DPRD Garut juga akan memanggil komunitas LGBT untuk bisa menyampaikan aspirasi mereka.

“Kami juga punya hak yang sama di mata hukum, kami juga manusia, cuma perilakunya berbeda. Itu saja, yang standar-standar saja, tidak ada intimidasi, no diskriminasi,” kata dia.

Sementara itu, komunitas LGBT di Makassar menolak diwawancara perihal isu ini karena merasa takut dan khawatir.

Wacana Perda LGBT di Kota Bandung

DPRD Kota Bandung juga mewacanakan penyusunan rancangan Perda terkait pencegahan dan larangan LGBT. Wacana ini muncul setelah adanya aspirasi dari sekelompok masyarakat. Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menanggapi positif ide tersebut.

“Itu baru pengajuan. Nah, kita didiskusikan dengan Bapamperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Data detail belum menerima,” kata Tedy.Sementara itu, dikutip dari laman bandung.go.id, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana juga mendukung wacana ini. Menurutnya, selain menyalahi norma agama, lesbian, gay, biseksual, dan transgender juga menyalahi norma hukum. Kendati begitu, menurutnya proses pengesahan perda tetap wewenang DPRD.

“Kalau saya tentunya menyepakati karena selain menyalahi norma agama, norma hukum juga,” ujar Yana di Youth Center Sport Arcamanik, Selasa (24/1/2023).

Pihaknya juga mengaku siap memberikan kontribusi penyusunan naskah akademik bersama. Tentunya hal ini setelah regulasinya disepakati. “Kalau regulasinya disepakati, kita bisa susun naskah akademiknya bersama,” imbuhnya

Kendati begitu, wacana tersebut ternyata mendapat penolakan. Beberapa di antaranya dari Jaringan Kerja Antarumat Beragama atau Jakatarub. Kelompok tersebut menilai aturan perda larangan dan pencegahan LGBT ini diskriminatif. Jakatarub akan menyayangkan jika wacana tersebut benar dilaksanakan.

“Kalau ini benar terjadi dan diseriuskan, tentu ya Jakatarub menyesalkan. Karena akan menambah lagi perda diskriminatif di Jabar,” kata Koordinator Jakatarub Arfi.

Pasalnya, kata Arif, saat ini Pemerintah Kota atau Pemkot Bandung tengah berupaya mencapai visi sebagai kota yang agamais dan humanis. Arfi menilai untuk mencapai visi tersebut, sejatinya pemkot menghindari menerbitkan aturan yang mencederai kelompok kemanusiaan apa pun. Menurutnya, ketimbang menerbitkan Perda LGBT, masih banyak problem lain yang membutuhkan payung hukum di Bandung.

“Masih banyak isu sosial yang perlu diperhatikan pemkot, soal begal, lampu penerangan banyak yang mati,” kata Arfi.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM juga angkat suara mengenai sejumlah daerah yang kembali menyuarakan aturan anti LGBT. Komnas HAM mengingatkan kesamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum berdasarkan konstitusi negara. Regulasi itu diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia alias UU HAM.

“Konstitusi dan UU HAM itu mengatur bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum, dan perlindungan hukum,” kata Komnas HAM.

Komisioner ini menegaskan penghormatan atas HAM didasarkan pada prinsip non diskriminasi di Tanah Air. Prinsip ini menurutnya juga berlaku pada setiap kelompok warga negara tanpa kecuali, termasuk LGBT. Pasalnya, dalam semua kebijakan tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan pada kelompok tertentu, jenis kelamin, agama, aliran politik, suku, ras, dan sebagainya.

“Jadi tidak boleh ada diskriminasi berbasis apa pun,” ujar Komnas HAM.

Back to top button