UKT Mahal, Pemerintah Kemana?
UKT atau Uang Kuliah Tunggal yang mahal di sejumlah universitas tengah menjadi isu hangat di masyarakat Indonesia. Sejatinya, memeroleh pendidikan yang tinggi adalah hak setiap warga negara. UKT yang mahal dinilai menghalangi akses bagi warga negara untuk memeroleh hak atas pendidikan itu. Lalu sejauh apa peran pemerintah mengatasi ini?
Jakarta, tinjau.id – Ratusan calon mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) memprotes besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mereka menilai penetapan biaya kuliah tersebut memberatkan. Hal ini disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Melki Sedek Huang dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat pada Jumat, (23/6/2023).
“Dari 2.000 lebih mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), terdapat setidaknya 700-800 aduan keberatan atas biaya pendidikan (UKT) yang ditetapkan,” kata Melki.
Pada rumpun program studi Saintek, besaran UKT UI tercatat salah satu yang tertinggi dibandingkan PTN lainnya. Pada rumpun ini, UI mematok besaran UKT paling tinggi mencapai Rp20 juta. Misalnya di fakultas ilmu komputer yang terdiri dari program studi Ilmu Komputer dan sistem informasi.
Sebagai perbandingan, Universitas Gadjah Mada (UGM) mematok tarif UKT di prodi Ilmu Komputer paling mahal hanya Rp10 juta.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
Tak beda jauh, IPB mematok tarif UKT pada program studi tersebut paling mahal Rp11 juta.
UGM memiliki dua macam pembagian UKT, yaitu UKT Pendidikan Unggul dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi. Besaran subsidi yang diterapkan UGM sebesar 100%, 75%, 50% atau 25% dari besaran nominal UKT Pendidikan Unggul. Sama seperti kampus lainnya, penetapan UKT Pendidikan Unggul UGM didasarkan pada kemampuan ekonomi orang tua atau penanggung jawab biaya pendidikan mahasiswa.
Sementara itu di rumpun Soshum, tarif UKT UI berkisar Rp0 sampai Rp17,5 juta. Di PTN lainnya, tarif tertingginya dari Rp7,5 juta sampai Rp11 juta kecuali di Unpad yang mencapai Rp14 juta dan ITB Rp20 juta.
Adapun dalam daftar 10 PTN terbaik, besaran UKT ITS bisa dibilang cukup terjangkau. UKT di ITS dibagi dalam tujuh kategori dengan besaran termahal hanya Rp7,5 juta baik di rumpun Saintek maupun Soshum.
UKT di Prodi Kedokteran kerap disoroti karena berbiaya mahal. Dari daftar PTN terbaik, UKT jurusan kedokteran paling mahal berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta.
Dari daftar itu, Airlangga (Unair) memiliki besaran UKT tertinggi. Selain biayanya yang tinggi, kedokteran Unair diketahui meraih peringkat pertama fakultas kedokteran terbaik di Indonesia. Penilaian tersebut berdasarkan data dari Times Higher Education (THE) World University Rankings by Subjects of Clinical and Health in The Field of Medicine and Dentistry 2023.
Riak keluh UKT mahal
Universitas Indonesia (UI) angkat bicara menanggapi keluhan calon mahasiswa baru soal mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia Amelita Lusia memastikan, tidak ada calon mahasiswa baru (camaba) yang tidak jadi kuliah di UI karena persoalan ekonomi.
“Kami berprinsip tidak ada camaba yang tidak jadi kuliah di UI jika sudah dinyatakan diterima, karena masalah finansial ini,” ucap Amel, Jumat (16/6/2023).
Amel menjelaskan, soal penetapan UKT, tersebut sudah didasarkan pada data yang diunggah oleh camaba UI dalam sistem. Sebab, sebelumnya camaba telah diminta agar melengkapi berkasnya sebagaimana tercantum di sistem penerimaan tersebut.
Jadi, bila camaba UI tidak menyetujui angka penetapan UKT, maka mereka boleh menyampaikan keberatannya dengan mengajukan pertanyaan pada sistem. Informasi soal pengajuan keberatan tersebut juga telah disebarluaskan kepada camaba lewat sistem. Pihak UI juga memperpanjang masa untuk melengkapi dokumen sampai tanggal 13 Juni 2023 pukul 23.59 WIB.
“Mulai 14 Juni 2023, Tim Pokja akan meneliti kembali semua dokumen yang diberikan. Nantinya Tim Pokja akan meneliti kembali penetapan UKT yang bersangkutan,” terang Amel.
Pada saat bersamaan, kata Amel, UI akan mencarikan beasiswa untuk mahasiswa berprestasi. Adapun informasi final terkait penetapan UKT akan diumumkan hari ini, 20 Juni 2023. Lalu, jika camaba sudah mendapat penetapan UKT, UI juga memperbolehkan camaba membayar dengan skema cicilan.
“Jika sudah ada penetapan UKT-nya, maka mahasiswa yang bersangkutan bisa mengajukan cicilan dalam satu semester untuk tiga kali pembayaran,” tutur Amel.
Amel mengatakan, UI telah menetapkan mekanisme pembayaran UKT camaba dengan mempertimbangkan kemampuan penanggung biaya pendidikan calon mahasiswa.
“Sistem penetapan UKT tahun 2023 ini juga sama seperti tahun 2022,” tutup Amel.
Keluhan soal UKT Mahalnya nominal uang kuliah tunggal (UKT) di Universitas Indonesia (UI), dikeluhkan Sabrina Syifa dan Rachel, dua mahasiswa baru kampus tersebut. Keduanya sama-sama tak menyangka UKT yang didapat jauh lebih mahal dari yang mereka perkirakan.
Sabrina mengatakan, dirinya sudah mempersiapkan dana untuk membayar UKT usai diterima di jurusan Sastra Prancis, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI pada Maret lalu. Namun, ia terkejut dan bingung lantaran UKT yang didapatnya cukup jauh dari perkiraan dana yang telah dipersiapkan.
“Dapat nominal UKT Rp 15 juta, nominal UKT-ku cukup jauh dari perkiraan dana yang sudah aku sisipkan,” ujar Sabrina, Senin (19/6/2023).
Tak berbeda dengan Sabrina, Rachel juga kaget dikenai biaya UKT sebesar Rp 15 juta per semester usai diterima di jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
“Kemarin aku dapat UKT golongan 10, di Rp 15 juta (per semester). Kaget dong, mahal banget,” kata Rachel, Jumat (16/6/2023).
Biaya kuliah tersebut, kata Rachel di luar ekspektasinya. Sebab, dengan kondisi keuangan orangtuanya, Rachel awalnya memperkirakan UKT-nya paling tinggi sebesar Rp 10 juta per semester.
“Awalnya aku berekspektasi paling tinggi hanya akan mendapatkan Rp 10 juta, mengingat gaji orangtuaku yang kelas menengah dan melihat dari sistem UKT tahun-tahun sebelumnya,” ujar dia.
Karena keberatan akan nominal yang harus dibayar, Sabrina dan Rachel sama-sama mengajukan banding untuk pengurangan biaya UKT. Namun, Sabrina sampai saat ini ia belum mendapat lampu hijau dan masih menunggu pengumuman final UKT pada 20 Juni 2023. Berbeda dengan Sabrina, banding yang diajukan oleh Rachel sudah diterima UI. UKT yang harus dibayar Rachel akhirnya turun menjadi Rp 10 juta per semester.
“Aku jelasin situasi di sini sama kesusahanku gimana, akhirnya UKT aku turun jadi Rp 10 juta,” ucap dia.
Rachel bercerita, banyak teman-teman mahasiswa baru SNBP UI bernasib sama dengannya. Bahkan, banyak mahasiswa baru yang bandingnya ditolak.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM), Gielbran Muhammad Noor, mengatakan sebanyak 62,6 persen mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi atau SNBP 2023 merasa keberatan dengan uang kuliah tunggal atau UKT yang harus dibayarkan.
Hal itu berdasarkan survei Forum Advokasi UGM pada 17-25 Mei lalu yang diikuti oleh 1.066 responden. Dari survei itu pula sebanyak 64,4 persen mahasiswa baru merasa UKT yang diperoleh tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi. Sedangkan 35,6 persen mengatakan UKT yang diperoleh sudah sesuai.
“Dalam penetapan UKT ini kampus tak transparan bagaimana rumus perhitungannya. Banyak mahasiswa terbebani karena mendapat kelompok UKT yang tinggi,” ujar Gielbran Selasa, (4/7/2023).
Adapun kampus telah menetapkan besaran UKT untuk mahasiswa baru jalur SNBP 2023 pada Mei lalu. Namun, dari hasil penetapan UKT itu, kata Gilbran, banyak yang tak sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Karena mendapat UKT tinggi, mereka berusaha mengajukan banding agar mendapat penurunan UKT.
Menurut data BEM UGM, jumlah mahasiswa yang mengajukan banding tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu. Mahasiswa yang mengajukan banding tersebar di berbagai fakultas.
Di Sekolah Vokasi UGM, mahasiswa yang mengajukan banding diketahui paling banyak mencapai 124 orang. UKT di Sekolah Vokasi untuk program studi Manajemen Informasi Kesehatan, Teknologi Veteriner, Teknologi Rekayasa Mesin, dan Pengembangan Produk Agroindustri misalnya, dimulai dari Rp 13,3 juta untuk UKT Pendidikan Unggul non-subsidi. Sedangkan UKT subsidi 25 persen Rp 9.975.000, subsidi 50 persen Rp 6.650.000, subsidi 75 persen Rp 3.325.000 dan subsidi 100 persen Rp 0.
Di Fakultas Kehutanan, sebanyak 40 mahasiswa baru jalur SNBP mengajukan banding tahun ini. Tahun lalu jumlahnya 49 mahasiswa. Sedangkan di fakultas lain Ilmu Politik dan Sosial, mahasiswa yang mengajukan banding tahun ini mencapai 44 orang, lebih banyak dibanding pada 2022 yang jumlahnya hanya 10 orang.
Tak semua banding diterima. Dari 44 mahasiswa baru yang mengajukan banding di Fakultas Ilmu Politik dan Sosial itu, 28 mahasiswa diterima dan 16 mahasiswa ditolak.
BEM UGM dan UI: Kampus Disebut Tak Transparan dalam Penetapan UKT
Gilbran mengatakan dalam penetapan UKT tahun ini, kampus menghitung dengan sistem Indeks Kemampuan Ekonomi atau IKE. Menurut dia, kampus tak terbuka mengenai rumus penghitungan IKE. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, rumus penetapan UKT dibuka.
Sebelumnya, penetapan UKT dilakukan melalui penghitungan dari penghasilan kotor ditambah penghasilan tambahan orang tua.
Di beberapa fakultas jumlah tanggungan bahkan juga ikut dipertimbangkan. Formula itu dipublikasikan di laman um.ugm.ac.id meskipun sekarang sudah dihapus.
“Tahun ini detail rumus sistem IKE tidak dipublikasikan. Rektorat mengklaim menggunakan AI, tapi tidak mau menunjukan rumusnya,” ujarnya. “Ini sama saja melukai nama kampus yang selalu digadang-gadang sebagai Kampus Kerakyatan”.
BEM UI sebelumnya juga mengkritik penetapan biaya pendidikan di kampus. Mereka menyebut pihak kampus tak transparan terkait penetapan biaya pendidikan.
“Sejak dimulainya proses pembaruan ketentuan mengenai biaya pendidikan, belum ada satu pun permasalahan tentang biaya pendidikan di UI yang mampu terakomodasi dengan baik oleh pihak kampus,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang, dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
“Komunikasi yang seharusnya menjadi salah satu kunci utama dalam berkoordinasi tidak pernah dihadirkan dengan baik oleh pihak kampus,” lanjutnya.
Melki mengatakan pihak kampus tak melibatkan mahasiswa dalam proses pengkajian penetapan biaya pendidikan. Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Nomor 402/SK/R/UI/2023 tentang Tarif Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Jalur Nasional diterbitkan secara tiba-tiba pada 16 April 2023.
“Dalam proses penyusunan hingga penerbitannya, mahasiswa tidak pernah sekali pun dilibatkan atau diajak berkomunikasi. Pihak UI selalu sulit dihubungi dan selalu mengatakan ketidaktahuannya ketika ditanyakan mengenai keberadaan SK ini,” ujarnya.
Melki menuturkan adanya 700 aduan dari 2.000 mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) keberatan atas biaya pendidikan. Menurutnya, banyak mahasiswa yang secara jelas tidak mampu membayar angka yang tinggi pada penetapan biaya tersebut.
BEM Kema Unpad: Banyak Camaba Mengundurkan Diri Gara-Gara UKT Mahal
BEM Keluarga Mahasiswa (Kema) Unpad mengungkapkan banyak calon mahasiswa baru (camaba) yang diterima di kampus tahun 2022 yang mengundurkan diri gara-gara biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang mahal. Sedangkan camaba tahun 2023 sendiri masih menunggu informasi tagihan pada 10 Juli mendatang.
“Untuk maba baru keluar tanggal 10 (Juli) tagihannya, belum ada yang mengeluhkan UKT secara spesifik. Paling masih bertanya terkait safety net dan sejauh ini kebanyakan calon mahasiswa baru yang jalur SMUP bertanya terkait iuran pengembangan institusi,” ucap Mohammad Haikal Febriansyah Ketua BEM Kema Unpad, Rabu (5/7/2023).
Namun begitu dua hari terakhir, dia mengatakan, sebanyak 50 mahasiswa yang sudah beberapa semester di kampus mengeluhkan terkait UKT. Mereka kesulitan membayar UKT.
“Dua hari terakhir ada 50 lebih keluhan masuk terkait biaya UKT dan pertanyaan terkait mekanisme beasiswa KS dan TM,” jelas dia.
Saat ini, dia mengatakan, tengah menghimpun data camaba dan mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Haikal mendorong, agar mereka yang kesulitan membayar UKT dapat menerima beasiswa dari kampus atau luar kampus.
Namun, tidak sedikit mahasiswa yang tidak tercover oleh beasiswa. Sehingga, ada camaba yang memilih mengundurkan diri.
“Tahun kemarin ada mahasiswa baru belasan sampai mengundurkan diri karena tidak mendapatkan beasiswa dan sebagian terpaksa harus mengundurkan diri pribadi karena tidak sanggup,” jelas dia.
Selain itu, dia mendapatkan, informasi jika biaya UKT mengalami kenaikan untuk beberapa golongan. Informasi kenaikan biaya tersebut mendadak dan tidak tersosialisasikan dengan baik.
“Kenaikan (UKT) variatif untuk prodi dan jurusan. Ada yang naik Rp 500 ribu,” kata dia.
Ia mengaku, prihatin atas kondisi mahasiswa yang kesulitan membayar biaya UKT. Kema Unpad sendiri berupaya mengadvokasi permasalahan tersebut kepada rektorat.
“Kami sebenarnya prihatin terhadap teman-teman akhirnya punya harapan mimpi tapi justru terhalang karena finansial keuangan dan menyayangkan kampus seharusnya inklusi akhirnya menjadi gap batasan bisa menempuh perguruan tinggi,” ucap dia.
Haikal mengkritik, kampus yang melakukan komersialisasi akibat dampak dari status PTN BH. Ia mengatakan seharusnya kampus memiliki unit usaha memenuhi kebutuhan internal dan tidak menjadikan mahasiswa sumber keuangan.
“Unpad, PTN BH harusnya punya unit usaha memenuhi kebutuhan internal, (bukan) kampus menjadikan mahasiswa sumber keuangan Unpad. Dampaknya teman yang kesulitan UKT tersisihkan,” kata dia.
UKT mahal, Pemerintah kemana?
Status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) awalnya diberikan ke kampus agar dapat meningkatkan mutu pendidikan, pengelolaan, dan pendanaan. Namun, kenyataannya, status tersebut justru membuat uang kuliah tunggal (UKT) yang semakin mahal.
PTNBH memiliki otonomi dalam mengelola keuangan, termasuk menetapkan biaya kuliah. Namun, hal ini dinilai tidak membuat kampus meringankan beban mahasiswa. Kampus justru bergantung pada biaya kuliah dan membuat mahasiswa kurang mampu secara ekonomi kesulitan masuk.
Pengamat kebijakan pendidikan Cecep Darmawan menyayangkan ketidakjelasan regulasi dari pemerintah yang membuat kebijakan UKT semakin mempersulit akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa.
“Gak kalah pentingnya adalah bahwa biaya perguruan tinggi itu kan sesungguhnya khususnya tanggung jawab utamanya untuk pemerintah. Oleh karena itu sekarang persoalannya sebenarnya bukan karena PTNBH atau bukan ya. Tapi menyangkut beberapa hal soal regulasi.” tutur Cecep.
Sejak dimulai pada 2012 hingga kini telah 21 kampus menyandang status PTNBH. Sebagian besar kampus-kampus itu adalah yang terbaik di dalam negeri diantaranya adalah UI, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Pengamat pendidikan dari Vox Populi Institute, Indra Charismiadji menanggapi fenomena Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang masih tinggi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Menurut dia, problem itu terjadi karena dua hal. Pertama, perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19 belum stabil, sehingga biaya pendidikan tinggi dirasa terlalu mahal.
Kedua, pengelolaan pendidikan khususnya di perguruan tinggi belum senada dengan amanat konstitusi. Sebab, menurut UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5, pemerintah seharusnya mengembangkan ilmu pengetahuan, yang dalam hal ini melakukan riset.
“Kalau kita bandingkan di luar negeri, fokus universitas luar negeri bukan mengajar tapi riset. Dana-dana terbesar untuk universitas luar negeri itu untuk riset, sehingga biaya untuk mahasiswa menjadi murah,” kata Indra dilansir dari kanal Youtube Vox Populi Institute pada Minggu (9/7/2023).
Perguruan tinggi, lanjut Indra, memang idealnya bukan mengumpulkan sebanyak-banyak pendapatan dari mahasiswa bila melihat amanat konstitusi untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Sebab dari riset, mahasiswa bisa mendapatkan pembaruan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan perkembangan zaman.
“Sedangkan di kita tidak ada satu pun universitas di indonesia yang fokus ke riset, semuanya mengajar. Otomatis mendapatkan dananya dari mahasiswa. Ini harus kita luruskan jalannya,” tegas Indra.
“Perguruan tinggi di indonesia harusnya fokus bukan mengajar tapi mengembangkan ilmu pengetahuan. Kalau kita hanya mengajar, ilmunya dari tempat lain kan? Belajar dari tempat lain belum tentu cocok, enggak update, kemudian mahal,” imbuh dia.
DPR: Menteri diminta untuk cek
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim turun langsung melihat langsung ke lapangan permasalahan dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Abdul Fikri menilai Nadiem harus sering komunikasi dan koordinasi langsung.
Apalagi, kadang persoalan tidak dapat tergambar data-data yang disampaikan pejabat-pejabat di bawahnya. Fikri sendiri banyak menerima masukan dari kolega-kolega di perguruan tinggi atas maraknya permasalahan kampus-kampus di Indonesia. Tidak cuma rektor-rektor PTN, ada pula PTS, pakar-pakar dan pengamat pendidikan.
“Salah satunya (masukan) agar Mas Menteri lebih sering turun ke bawah mengunjungi kampus-kampus, baik negeri maupun swasta,” kata Fikri, Selasa (4/7/2023).
Ia mengingatkan, saat ini ada beberapa polemik terkait dunia pendidikan tinggi. Antara lain evaluasi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Tidak sedikit yang merasa PTNBH minim kontrol dari pemerintah.
Mulai dari pengelolaan keuangan dan penerimaan mahasiswa. Padahal, MK sudah memutuskan aset-aset PTNBH tetap milik negara, tetap milik wajib diaudit dan ada pertanggungjawaban hukum dalam pelaporan keuangannya.
Selain itu, banyak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) meminta perimbangan jatah APBN dalam sektor pendidikan. Sebab, anggaran bagi PTN mencapai 96 persen, sedangkan bagi PTS dialokasikan hanya sekitar empat persen.
“Meskipun sekarang ada skema competitive fund, PTN dan PTS punya peluang yang sama, namun masih jauh perbandingan alokasinya,” ujar Fikri.
Ia menambahkan, tidak sedikit PTS mengeluhkan kuota penerimaan PTN-BH yang bisa sampai puluhan ribu mahasiswa setiap tahun. Ini berpotensi mematikan PTS yang jumlahnya mencapai 90 persen total kampus Indonesia.
Pengamat: amanat Pemerintah tidak jelas, kampus ngawur bikin UKT seenaknya
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebut amanat pemerintah yang tidak jelas yang membuat kampus ngawur menafsirkan dan menerapkan kebijakan uang kuliah tunggal (UKT). Pemerintah dia sebut semestinya memahami betapa mahalnya biaya kuliah.
“Amanat pemerintah yang tidak jelas berakibat pada ngawurnya kampus dalam menafsirkan dan menerapkan kebijakan UKT ini,” ujar Ubaid, Selasa (4/7/2023).
Ubaid menerangkan persoalan terkait penentuan dan penetapan kategori UKT tersebut. Menurut dia, ketidakjelasan aturan dari pemerintah membuat kampus tidak jelas dalam menentukan UKT mulai dari penghitungan, pertimbangan yang dilakukan, mekanisme transparansi, hingga akuntanbilitas dalam proses penentuannya.
“Proses penentuannya bagaimana, cara menghitungnya bagaimana, apa saja yang perlu dipertimbangkan, mekanisme transparansi dan akuntabilitasnya bagaimana? Kan itu masih kabur dan multitafsir semua,” tegas dia.
Untuk itu, menurut Ubaid, pemerintah semestinya mengetahui betapa mahalnya biaya kuliah saat ini. Jika pemerintah mengetahui itu, maka buatlah kebijakan atau peraturan yang berkeadilan. Jangan sampai kembali terjadi kasus-kasus seperti yang ada saat ini.
“Pemerintah itu mestinya tahu betapa mahalnya biaya kuliah, bikinlah kebijakan atau aturan yang berkeadilan, Jagan seperti hari ini yang terjadi banyak diskriminasi hanya gara-gara miskin,” kata dia.
Dia juga menyebut status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) yang memberikan otonom kepada kampus untuk mengelola keungan tak semerta-merta membuat kampus meringankan biaya kuliah bagi mahasiswanya. Sebaliknya, kampus justru semakin ketergantungan dengan biaya kuliah.
“Mestinya begitu (mencari keuntungan di luar dari biaya pendidikan). Tapi ini tidak dilakukan, kampus justru mengalami ketergantungan dengan biaya kuliah, dan ini dosis tarifnya terus naik,” kata dia.
Ubaid melihat UKT yang diberlakukan sejak 2013 hanyalah akal-akalan kampus untuk melegalkan tarif mahal. UKT, kata dia, sangat memberatkan mahasiswa dan juga orang tua. Terlebih, dalam proses penentuan UKT dan kategori-kategorinya pun kampus-kampus tidak terbuka dan partisipatif.
“Proses penentuan besaran UKT itu gimana? Kemudian besaran biayanya juga tiba-tiba diumumkan tanpa ada mekanisme penghitungan dan pertimbangan yang jelas,” ujar dia.









