TinjauAds
Tinjau

Era Bebas Masker, Tetap Jaga Kesehatan

Dibaca dalam waktu3 Menit, 42 Detik

Era bebas masker menjadi era baru pasca pandemi Covid-19. Era baru hidup tanpa masker di tempat-tempat publik sudah ditetapkan pemerintah. Masyarakat diminta untuk tetap menjaga kesehatan. Pengalaman pandemi yang membunuh jutaan orang dalam tiga tahun terakhir secara global meneguhkan harapan hidup dengan kesadaran menjaga kesehatan.

Jakarta, tinjau.id – Aturan wajib memakai masker di tempat umum telah resmi dicabut oleh Pemerintah. Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.1 Tahun 2023, tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19.

Kini, pemakaian masker di fasilitas publik telah diperlonggar dengan ketentuan diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dan dianjurkan tetap menggunakan masker tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Surat Edaran tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Kepala BNPB yang termasuk Kasatgas Covid-19, Suharyanto, Jumat (9/6/2023). Surat edaran ini berlaku sejak 9 Juni 2023 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pun menjelaskan alasan pemerintah mencabut aturan wajib pakai masker tersebut. Salah satu pertimbangan adalah data yang menunjukkan perkembangan kasus harian Covid-19 di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Kasus positif turun 97%, kasus kematian turun 95% dan kasus aktif turun 4%. Kemudian untuk rata-rata persentase kasus kesembuhan di Dunia selama tahun 2023 sebesar 96%.

Wiju menjabarkan, kondisi tersebut merupakan tanda positif, sehingga merupakan momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia. Apalagi, imbuh dia, Badan Kesehatan Dunia telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Dan, secara nasional, perkembangan indikator pandemi yakni kasus positif mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31% menjadi 254 kasus dari 366 kasus. Rata-rata persentase kasus kesembuhan di Indonesia saat ini sebesar 97,47% sama dengan pada awal 2023, dan kasus kematian mengalami penurunan 43%.

“Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas COVID-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19” kata  Wiku dalam keterangan resmi, Sabtu (10/6/2023).

Masyarakat diharapkan saling menjaga diri dari Covid-19

Wiku mengatakan, SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Di sisi lain, dia menambahkan, meski kondisi pandemi masih belum dicabut oleh WHO, masyarakat Indonesia harus bersiap dengan transisi endemi dengan protokol kesehatan yang baru dengan menekankan tanggung jawab pribadi dan kolektif untuk mencegah penularan Covid-19.

“Banyak negara yang sudah dapat mengendalikan Covid-19 sehingga kasusnya melandai, maka WHO dapat mempertimbangkan untuk menentukan pengakhiran pandemi serta saat ini tanggung jawab masyarakat pada transisi endemi sangat penting untuk saling melindungi dan saling menjaga untuk tidak tertular Covid-19,” pungkasnya.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status darurat kesehatan global Covid-19, Jumat (5/5/2023) lalu.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyatakan bahwa Covid-19 sudah tidak lagi dianggap darurat dan sudah menjadi penyakit biasa. Dengan demikian, Kemenkes sedang mengkaji pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Kami telah berkonsultasi dengan Dirjen WHO dan tim WHO baik di Jenewa dan Jakarta untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi beberapa waktu lalu sebelum pencabutan status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) diumumkan WHO,” ujar Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril, melalui keterangan resminya, dikutip Senin (8/5/2023).

Syahril mengatakan bahwa meskipun status darurat pandemi sudah dicabut oleh WHO, pemerintah akan tetap bersiaga dan waspada terhadap ancaman Covid-19. Terlebih, WHO juga telah menegaskan bahwa suatu negara memerlukan masa transisi untuk penanganan Covid-19 jangka panjang.

“Virus Covid-19 masih ada di sekitar kita sehingga masyarakat harus tetap waspada. Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki risiko paling tinggi sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan,” jelas dr. Syahril.

Sebelumnya, Indonesia sudah melakukan persiapan untuk bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi kepada WHO dan para ahli epidemiologi. Kemenkes menyatakan, WHO menilai bahwa Indonesia telah melakukan persiapan yang baik dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi.

Back to top button