TinjauAds
Tinjau

Lagi, Travel Umrah Bodong, Kemenag: Kami Sulit Pantau

Dibaca dalam waktu2 Menit, 10 Detik

Lagi dan lagi. Keberadaan travel umroh bodong bukan kali ini menipu masyarakat. Namun Kementerian Agama berkilah sulit memantau dan melakukan pengawasan. Terakhir, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Entah sampai kapan penipuan semacam ini dibiarkan negara.

Jakarta, tinjau.id Terkait kasus penipuan terakhir ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengaku sulit melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kantor-kantor cabang perusahaan penyelenggaraan perjalanan umrah (PPU). Kemenag berkilah, kondisi tersebut membuat PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu ratusan jemaah umrah bisa memiliki ratusan kantor cabang tanpa izin resmi.

“Sebenarnya kalau di PPU masih ada verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama. kalau induknya kami verifikasi,” ujar Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, Mujib Roni, dikutip Jumat (31/3/2023).

Sementara untuk kantor cabang, kata Mujib, perusahaan semacam PT Naila hanya perlu mendaftarkan izin secara daring melalui situs Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal.

Menurut Mujib, kemudahan pengajuan izin tersebut pun mempersulit pengawasan dan pengawasan Kemenag terhadap cabang-cabang milik PPU yang telah mempunyai izin resmi.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

[custom-related-posts title=”Baca Juga” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

“Hanya mengunggah akta notaris dì online single submission atau OSS. Jadi persyaratannya sangat mudah dan pada akhirnya menjadi PR (pekerjaan rumah) kami dalam rangka meningkatkan pengawasan,” ungkap Mujib.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemenag, travel PT Naila yang menipu dan menelantarkan jemaah umrah memiliki 316 cabang. Sementara yang tercatat dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama hanya 48.

“Tadi sudah disampaikan cabang Naila yang tercatat (memiliki izin) ini ada 48, sementara yang cabang tidak resmi lebih dari 300. Proses verifikasinya seperti apa? Perizinan ini sudah semakin mudah dan murah bahkan cepat,” kata Mujib.

“Jangankan cabang, untuk menjadi travel saja verifikasi kami hanya verifikasi data yang ter-upload,” pungkasnya.

Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah PT Naila. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).

Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama. Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis. Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah jemaah korban penipuan PT Naila khusus di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya lebih dari 500 orang dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar.

Back to top button