TinjauAds
Tinjau

Kemenag Rilis Daftar Jemaah yang Bisa Melunasi Biaya Haji

Dibaca dalam waktu1 Menit, 34 Detik

Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Jakarta, tinjau.id – Kemenag merilis daftar yang berhak melunasi Bipih berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi  Bipih.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah.

Menurutnya, jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit. Pihaknya akan segera membuka  proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.

Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia).

Lalu 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Dan  1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Kriteria jemaah haji reguler yang   berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT.

Dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia berdasarkan usia tertua. Dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota. Batas usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link  http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.

Back to top button