TinjauAds
Tinjau

Masyarakat Tidak Dilarang Buka Puasa Bersama

Dibaca dalam waktu1 Menit, 10 Detik

Pramono Anung meluruskan soal larangan buka puasa dari Presiden Jokowi. Dia menegaskan masyarakat boleh berbuka puasa bersama.

Jakarta, tinjau.id – Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut arahan Presiden Jokowi soal larangan berbuka puasa  hanya untuk para menteri dan kepala lembaga.

Arahan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

“Yang pertama bahwa buka puasa atau arahan Presiden itu hanya untuk  para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah,” jelas Sekretaris Kabinet itu dalam keterangannya, Kamis (23/3/23).

Pramono memastikan larangan buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat umum.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Sehingga, masyarakat mempunyai kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Menurut Pramono, keluarnya larangan buka puasa bersama itu karena aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan  tajam dari masyarakat.

“Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana. Tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama,” tuturnya.

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Dengan begitu, Jokowi berharap para pejabat dapat memberikan contoh kepada masyarakat soal kesederhanaan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan alasan utama melarang pejabat menggelar buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 H. Sebab, status Indonesia masih dalam pandemi Covid-19.

“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih memerlukan kehati-hatian,” demikian bunyi surat arahan tersebut.

Back to top button