Khofifah: Penjual Makanan Boleh Dagang Asal Tidak Mencolok
Khofifah menyebut penjual makanan bisa berjualan di siang hari asal tidak mencolok, sehingga masyarakat non muslim bisa tetap mendapat kemudahan apabila ingin membeli makanan.
Surabaya, tinjau.id – Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah tinggal hitungan jam.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau warga Jawa Timur untuk saling menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban (kamtibmas). Terutama di sektor usaha rumah makan dan pariwisata.
“Masyarakat Jatim adalah masyarakat yang majemuk. Masyarakat yang terdiri dari beragam latar belakang agama dan suku. Menjelang bulan Ramadan ini, kami mengimbau agar tetap saling menghormati dan menjaga kamtibmas,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/3/23).
Dengan saling menghormati dan memupuk persaudaraan, dia berharap umat Islam dapat melakukan ibadah puasadengan khusyuk hingga hari kemenangan nanti.
Salah satu caranya bagi para pelaku usaha makanan dan minuman menjual makanan secara tidak mencolok, yaitu dengan menggunakan tirai.
Selain itu, dia juga mengimbau agar pedagang tidak menjual, atau menyajikan minuman mengandung alkohol.
“Silahkan berjualan tapi lakukan dengan tidak mencolok. Gunakan tirai di siang hari untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa,” pesannya.
Dengan demikian, masyarakat non muslim bisa tetap mendapat kemudahan apabila ingin membeli makanan dan minuman pada siang hari selama Ramadan. Namun tetap menghormati umat muslim yang sedang berpuasa.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
Khofifah juga mengeluarkan Surat Edaran tentang peningkatan dan pemeliharaan kamtibmas di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Dalam surat tersebut, bagi pengelola atau penanggung jawab usaha pariwisata untuk mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan.
Pengelola obyek wisata untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya) dan minuman aeralkohol.
Begitu juga untuk antisipasi liburan Idul Fitri nanti, terutama obyek wisata yang beresiko terjadinya kecelakaan. Seperti pantai, pemandian air panas alami, kawah gunung berapi, dan tempat beresiko longsor.
“Kami mengimbau agar pengelola bisa meningkatkan pengawasannya demi keselamatan pengunjung,” ujarnya.
Hal yang sama juga untuk penyedia akomodasi parisiwata seperti hotel, villa, dan motel. Kemudian untuk penyedia jasa transportasi dan perjalanan wisata untuk memberikan pelayanan dan jaminan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan penumpang.
Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan
Penyedia jasa transportasi diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan pengemudinya. Pastikan mereka terbebas dari penggunaan Napza selama bertugas.
Sedangkan untuk penyelenggara hiburan dan rekreasi, seperti diskotik, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke dan panti pijat selama bulan Ramadan wajib menghentikan usahanya.
Pengusaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat lsya/Tarawih).
“Saya minta semua wali kota dan bupati di Jawa Timur menjadi garda terdepan untuk meningkatkan pengawasan kamtibmas terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata selama Bulan Ramadan serta saat liburan Idul Fitri nanti,” tandasnya.
Khofifah berharap semua warga Jatim yang beragama Islam bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk serta seluruh warga Jatim bisa mendapat keberkahan di bulan Ramadan.









