TinjauAds
Tinjau

Suap Dana Hibah, Kepala Bappeda Jatim Jadi Saksi

Dibaca dalam waktu2 Menit, 12 Detik

Kepala Bappeda Jatim M Yasin menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah Wakil Ketua DPRD Jatim  Sahat Simandjuntak. Sidang mengadili dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/3/23).

Surabaya, tinjau.idM Yasin merupakan saksi pertama dari lima saksi yang memenuhi panggilan Jaksa KPK.

Dia memberikan keterangan  tentang bagaimana alur dana hibah hingga sampai ke tangan Pokmas.

Yasin menjelaskan tugasnya yakni merencanakan, menetapkan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, melaporkan, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

Demikian juga  dalam hal program penyaluran dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas).

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Menurut Yasin, dia menerima data pengajuan kelompok Pokmas tersebut dari setkrearis dewan (Sekwan). Dan saksi tidak melakukan pengecekan ulang terkait nama-nama Pokmas tersebut.

Saat anggota majelis hakim menanyakan apakah saksi melakukan pengecekan terkait nama-nama Pokmas tersebut ada atau tidak? Saksi menjawab dia hanya menerima data tersebut dari Setwan dan tidak melakukan pengecekan.

“Apakah saksi tidak merasa janggal dengan nama-nama Pokmas yang dari Sekwan tersebut? Kan namanya aneh-aneh itu,” tanya salah satu majelis hakim.

Saksi menjawab bahwa dia mempercayai penuh terkait nama-nama tersebut karena dalam sodoran nama Pokmas  dari Sekwan tersebut bersama legalitasnya.

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Masih menurut saksi, dana yang dihibahkan pada Pokmas tersebut bisa berupa barang dan uang. Untuk hibah berupa uang bisa  secara tunai dengan mentransfer ke rekening lembaga penerima.

Sedangkan dana hibah berupa barang, maka menyerahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru meneruskan ke  lembaga penerima barang. Untuk lembaga yang menerima dana hibah Pokir.

Dan  yang paling banyak di Jawa Timur adalah Madura yang mana itu adalah jatah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simandjutak.

Terdakwa Menyuap Dana Hibah Rp 39 Miliar

Seperti pemberitaan sebelumnya, JPU mendakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi memberikan uang  sebesar Rp 39 miliar kepada Sahat Simandjuntak untuk mendapatkan dana hibah APBD  Jatim selama tahun 2020 hingga 2024.

Terdakwa  Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas).

Sedangkan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan koordinator lapangan pokmas.

Sementara Sahat Tua Simanjuntak saat itu menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

Dia mengemban tugas dan fungsi DPRD Jatim di antaranya membahas dan memberikan persetujuan rancangan dan pengawasan Perda tentang APBD.

Dalam penyusunan APBD Jatim tahun 2020-2023, terdapat alokasi dana hibah Pokir  untuk Pokmas yang pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim..

Yakni pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2, 822 triliun. Kemudian Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.993 triliun.

Selanjutnya Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2.136 triliun, dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.416 triliun.

 

 

 

 

 

Back to top button