Ini Motif Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Bogor
Motif pembacokan pelajar kelas X SMK Bina Warga, Arya Saputra terungkap. Para pelaku yang juga berstatus pelajar mengaku melakukan aksi itu sebagai jawaban tantangan di media sosial.
Bogor, tinjau.id – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, motif para pelaku pembacokan terhadap pelajar SMK. Para pelaku mengaku melakukan hal itu untuk mencari pelajar yang menantangnya di media sosial Instagam.
Namun, karena tidak menemukan sang penantang, pelaku menyasar korban secara random (acak).
“Sasarannya yang bercelana SMK atau SMA. Saat itu pelaku sedang mencari orang yang menantangnya. Namun tidak menemukan. Saat bersamaan korban (Arya Saputra) bersama teman-temannya sedang melintas dan terjadilah aksi tersebut,” kata Bismo, Selasa (14/3/23).
Bismo menjelaskan, penangkapan para pelaku tersebut juga berkat kerja sama sejumlah pihak.
Sejauh ini, jajaran Polresta Bogor Kota berhasil membekuk dua pelaku berinisial MA dan SA. Keduanya masih berstatus pelajar.
Polisi juga meringkus pelaku yang berusaha menyembunyikan para pelaku. Salah satu pelaku berinisial MA yang masih berstatus pelajar. Bahkan sempat bersekolah usai melakukan aksi pembacokan.
“MA ini pemilik motor putih dan parang untuk membacok korban. Di sekolah sempat ditanya oleh gurunya namun MA berbohong. Statusnya kini anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur,” jelasnya.
Sementara pelaku lainnya berinisial SA berperan sebagai pembuang senjata tajam usai kejadian.
Keduanya mengaku tega melakukan itu lantaran mendapat tantangan dari seorang pelajar berinisial A.
Sasaran mereka adalah celana biru atau seragam SMA/SMK. Mereka melakukannya secara acak,” ungkap Bismo.
Bismo menjelaskan, pihaknya menangkap MA di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Sementara SA di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Dua pelaku, yakni MA (17) pemilik senjata tajam jenis gobang dan kendaraan roda dua Honda PCX F 5946 FFV wana putih. Satu orang lainnya, SA (18) berperan membuang barang bukti gobang untuk menyabet korban,” ungkap Kombes Bismo.
Polisi Masih Buru Pelaku Utama
Sementara pelaku utama berinisial ASR (17) hingga kini belum tertangkap. ASR merupakan seorang residivis kasus penjambretan.
“Untuk pelaku utama, ASR ini masih kita lakukan pengejaran. Kami juga sudah mendatangi keluarga, dan keluarganya itu kooperatif,” kata Bismo.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 tThun 2014. Dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.









