Satreskrim Kediri Tangkap Jual Beli Serbuk Petasan
Satreskrim Polres Kediri menangkap dua pelaku jual beli bahan peledak berupa serbuk petasan. Seorang pelaku masih berstatus sebagai pelajar.
Kediri, tinjau.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri menangkap dua pelaku jual beli bahan peledak berupa serbuk petasan. Dari dua pelaku tersebut, salah satunya masih berstatus sebagai pelajar.
Melansir dari skpknews, Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku tersebut. Mereka adalah FGA (19) dan MS (22).
Rizkika mengungkapkan awalnya petugas melakukan penyelidikan berdasarkan pada aduan masyarakat terkait peredaran serbuk petasan di wilayah hukum Polres Kediri.
Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap FGA (19) yang masih berstatus pelajar berhasil di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol.
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan FGA. Yakni berupa 1 kantong plastik warna hitam berisi 1 kilogram serbuk petasan dan 10 biji sumbu petasan.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
Selain itu, terdapat barang bukti lain, yaitu 4 klontongan kertas, 1 toples berisi 250 gram serbuk petasan, 500 gram potasium, dan 500 gram KNO.
Petugas juga menyita 250 gram karbit, 50 gram booster klengkeng, 500 gram KCl, 500 gram belerang, dan 1 kantong plastik berisi arang serta berbagai peralatan untuk membuat petasan.
“Dari hasil introgasi awal tersangka meracik sendiri serbuk petasan tersebut dan kemudian memperjual belikannya,” ungkap Rizkika,, Selasa (7/3/23).
Kepada petugas, FGA mengaku telah menjual sebanyak 2 kilogram serbuk petasan kepada MS (22 tahun), warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo.
Berdasar keterangan tersangka, petugas kembali melakukan penyergapan dan mengamankan MS beserta 2 kilogram serbuk petasan sebagai barang bukti.
“Kami mengamankan tersangka dan barang bukti di Polres Kediri guna proses lebih lanjut,” tandas Rizkika.
Dalam penangkapan ini juga pihaknya turut mengaman seseorang berinisial MFH (19), remaja pengangguran satu desa dengan FGA.
Akibat aksinya, para tersangka terancam Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951.









