TinjauAds
Tinjau

Pemkot Surabaya Pecat Petugas Shelter ABH yang Lakukan Kekerasan

Dibaca dalam waktu2 Menit, 54 Detik

Pemkot Surabaya memecat oknum petugas shelter anak berbadan hukum (ABH) yang melakukan tindak kekerasan. Pemkot ingin proses hukum tetap berjalan terhadap oknum tersebut. 

Surabaya, tinjau.id Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil sikap tegas adanya tindak kekerasan terhadap ABH di shelter UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB).

Eri Cahyadi menjelaskan, Pemkot Surabaya melalui Inspektorat telah memanggil oknum yang terlibat dalam kejadian tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan, dan memberikan sanksi yang berat. Kebetulan, itu petugas shelter yang bukan dari pegawai negeri. Sehingga kita beri sanksi pemecatan. Kita keluarkan sebagai petugas shelter,” kata Eri Cahyadi baru-baru ini.

Walaupun sudah melakukan pemecatan tenaga kontrak, pihaknya ingin proses hukum tetap berjalan terhadap  oknum petugas shelter itu.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Sanksi beratnya kita keluarkan. Namun hukum harus tetap berjalan, pemecatannya mulai dari kemarin,” ujar Wali Kota Eri.

Tindak tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam menjaga kenyamanan dan keamanan Kota Surabaya ke depannya.

Selain itu, tindak tegas ini juga untuk menghindari adanya prasangka buruk atau fitnah, sehingga membuat suasana Kota Surabaya tidak kondusif.

“Baik itu kekerasan, atau pungli, dan lain sebagainya, ayo kita buktikan. Akan tetapi jangan dengan dugaan atau fitnah. Kalau ada bukti kita  berikan sanksi yang berat. Tapi kalau tidak terbukti, jangan sampai timbul prasangka buruk sehingga suasana Surabaya tidak kondusif,” jelasnya.

Menurut Cak Edi sapaan akrabnya, dalam shelter itu sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan. Pertama, petugas shelter wajib menjaga, memastikan penghuni dalam kondisi baik.

Kedua, petugas wajib menjaga agar ABH tidak keluar dari tempat shelter.

Tidak Menjalankan SOP

“Kalau dia melakukan kekerasan dan memperlakukan hal tidak benar, artinya tidak menjalankan SOP. Tetapi saya ingatkan, tidak semua penjaga (petugas shelter) melakukan seperti itu. Kalau satu, dua orang itu adalah oknum. Seharusnya tidak merusak apa yang sudah kita bentuk ini,” terang Cak Eri.

Cak Eri memastikan, kondisi korban sudah dalam membaik, dan pihaknya melakukan  pendampingan serta pemulihan.

Ia berterima kasih kepada masyarakat Surabaya telah menjadi koreksi bagi pemkot.

Dengan  adanya kejadian ini, pihaknya menjadikannya sebagai koreksi agar pemkot dan Kota Surabaya semakin baik ke depannya.

“Saya minta tolong kepada warga Surabaya untuk terus mengawasi. Memberikan yang terbaik untuk pembangunan kota ini. Saya harap ke depannya bisa tercipta birokrasi yang solutif dan handal sesuai dengan aturan perundangan,” tambahnya.

Tiga Oknum Petugas Shelter Terlibat

Kepala Dinkominfo Kota Surabaya, M Fikser menjelaskan, ada tiga orang oknum yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap R (17) di shelter.

Fikser menerangkan, Polsek Karangpilang menitipkan R karena adanya konflik dengan hukum.

“Setelah Polsek Karangpilang menitipkan di shelter. Malamnya terjadi tindakan tidak sesuai prosedur atau indisipliner oleh oknum petugas shelter tterhadap R,” terang Fikser.

Sebelumnya seorang ibu asal  Karangpilang, Surabaya  melapor ke polisi soal kekerasan yang menimpa di Shelter Anak Gayungan milik Pemkot Surabaya.

Dia menduga yang melakukan aksi kekerasan  petugas jaga  berinisial BG.

Ketua Surabaya Children Crisis (SCCC), Sulkhan Alif,  yang  mendampingi korban mengatakan R menyandang status ABH karena masalah curanmor.

“Pengakuan anak ini, dia mendapat kekerasan di bagian mata kirinya hingga luka. Selain itu oknum itu menyuruh korban  merayap hingga tangannya luka,” ujar Alif

Aksi kekerasan di Selter Anak Gayungsari milik Pemkot Surabaya tersebut terjadi, Selasa (28/2/2023) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

BG sebagai petugas jaga menggunakan baju Linmas berwarna hitam saat itu menawari sebatang rokok kepada korban.

Hanya saja, korban menolak karena aturan di Selter Anak Gayungan tidak memperbolehkan anak-anak merokok.

“Namun  BG tetap memaksa. Sehingga korban akhirnya mengambilnya. Setelah itu  BG menampar korban  hingga ada luka. Jadi seperti menjegab korban,” imbuh Alif.

 

 

Back to top button