Menko Polhukam Minta KPK Transparan Usut Harta Rafael Alun
Menko Polhukam meminta KPK transparan dalam mengusut harta Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu yang mencapai Rp 56 miliar.
Surabaya, tinjau.id– KPK harus mengusut sesuai undang-undang yang berlaku.
Menko Polhukam menyampaikan permintaan itu dalam acara Cangkrukan bersama Forkompimda Jawa Timur di Surabaya, Selasa (28/2/23) lalu.
“Dalam UU kita, kalau orang punya kekayaan tidak sesuai profilnya harus menjelaskan dan mempertanggungjawabkan. Misal saya menteri, gaji berapa, lalu lima tahun kerja itu kira-kira dapat berapa, kelihatan. Kalau misal ada penambahan,” kata Mahfud MD seusai acara.
Apalagi, ungkap Mahfud, ayah Mario Dandy Satrio itu sudah dalam daftar pengawasan Kejaksaan Agung.
Pada 2012, Kejaksaan Agung telah melaporkan temuannya kepada penyidik KPK dan telah membuat laporan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hanya saja, laporan tersebut terhenti karena KPK belum melakukannya dengan alasan prioritas penanganan kasus.
“Saya sudah hubungi KPK agar membuka kembali dan dia harus dapat mempertanggungjawabkan harta kekayaannya,” tegas Mahfud.
Menurutnya, sudah ada sejarah pejabat pajak yang bermasalah dengan hukum karena memiliki aset harta yang mencurigakan. Seperti Gayus Tambunan dan Angin Prayitno Aji.
Sehingga, KPK harus memeriksa agar proses pemerintahan berjalan baik dan mampu memenuhi harapan masyarakat.
Mahfud menambahkan, kasus ini berjalan dengan dua proses. Pertama, hukum pidana terhadap anak Rafael Alun, Mario Dendy yang melakukan penganiayaan terhadap David.
Kedua, menyelidiki sumber harta milik Rafael yang mencapai Rp56 miliar.
Dia mengatakan tak ada kebencian terhadap Rafael Alun, namun klarifikasi harta tetap harus ada.
“Bukan karena kita benci, bukan karena kita apa. Tetapi kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat negeri ini agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya memanfaatkan kesempatan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Rafael Alun Trisambodo telah mendatangi KPK, Rabu (1/3/23). Mantan Pejabat Ditjen Pajak Eselon III ini akan mengklarifikasi harta kekayaan yang mencapai Rp 56 miliar.









