TinjauAds
Tinjau

Rampas dan Jual Motor, Dua Debt Collector Ditangkap

Dibaca dalam waktu2 Menit, 19 Detik

Jual motor rampasan milik warga Cileungsi, dua orang Debt Collector (DC) tertangkap jajaran Reskrim Polsek Cileungsi. Aparat kepolisian kini tengah memburu kawanan DC yang kerap meresahkan masyarakat.

Bogor, tinjau.id – Kepala Kepolisian Sektor Cileungsi, Kompol Zulkarnaen mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang yang berprofesi sebagai Debt Collector. Keduanya telah melakukan perampasan kendaraan bermotor milik pelapor. Tak hanya itu, mereka juga nekat menjual motor hasil rampasannya ke pihak lain.

Tak tanggung-tanggung, kata Zulkarnaen, aksi perampasan yang  ED (38) dan rekan-rekannya lakukan sudah terjadi di lima tempat. Peristiwa tersebut terjadi pada Januari hingga awal Februari. Para tersangka menjual kendaraan rampasan tersebut kepada W (33) tanpa bukti kepemilikan.

“Semua aksi perampasan mereka lakukan di Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi,” kata Zulkarnaen, Sabtu (25/2/23).

Zulkarnaen menjelaskan, aksi perampasan tersebut dimulai pada Selasa (17/1/23) di depan salah satu perusahaan leasing motor yang berada di Kecamatan Cileungsi. “Awal mula kejadiannya pada hari Selasa (17/1/23) sekira pukul 09.00 WIB. Korban bersama rekannya menggunakan motor Honda Genio milik ibu korban. Ia pergi dari rumahnya di Parung Dengdek Cileungsi menuju Puncak Bogor,” kata Zulkarnaen.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Tepatnya di Kecamatan Citeureup, jelas Zulkarnaen, tiba-tiba  sekitar tujuh orang laki-laki mengaku sebagai pihak leasing meminta korban untuk berhenti. “Ketujuh orang tersebut mengatakan sepeda motor yang  korban pakai menunggak cicilan kemudian korban disuruh ikut ke kantor leasing di Cileungsi,” tandasnya.

Sesampainya di depan salah satu kantor leasing motor di Kecamatan Cileungsi, para pelaku mengambil paksa sepeda motor korban. Alasannya mereka hendak membawa motor ke gudang kantor leasing. “Pada saat itu, teman korban mereka turunkan di jalan dan korban dibonceng sampai di pinggir jalan dekat RS Thamrin,” jelas Zulkarnaen.

Berhasil ringkus pelaku

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap aksi perampasan tersebut. Hingga pada Rabu (22/2/23) sekitar pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian pun meringkus E di rumah kontrakannya di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri.

Selain meringkus E, polisi pun berhasil mengamankan beberapa sepeda motor yang terduga hasil rampasan. Dari keterangan tersangka E, perampasan kendaraan ia lakukan bersama para temannya yaitu B, A, H, W dan N  yang kini berstatus DPO.

Kepada polisi, E mengatakan, saat melakukan aksinya, ia bersama rekannya memepet pengendara. Mereka berpura-pura mengaku dari pihak leasing, kemudian merampas kunci kontak kendaraan dari korban setelah itu kabur.

“Setelah berhasil merampas kendaraan, kemudian dijual kepada tersangka W di Ciangsana. Perbuatan tersebut sudah beberapa kali tersangka ED dan antek-anteknya lakukan,” ujarnya.

Sementara menurut keterangan tersangka W, ia sudah membeli kendaraan tanpa  surat kepemilikan sebanyak lima kali. Atas perbuatannya, ED dan W pun kini terjerat pasal 368 KUH Pidana.

Sedangkan, lima orang lainnya kini berstatus buron, Pihak kepolisian berencana melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku. “Setelah melengkapi pemberkasan, kami akan melakukan pengejaran terhadap lima orang yang masih DPO,” pungkasnya,

Back to top button